Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Suhaidin Abdullah, menyatakan, pembayaran gaji ke-13 PNS setempat masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. <p style="text-align: justify;">"Hingga sekarang kami belum menerima surat keputusan (SK) dari pemerintah pusat tentang petunjuk resmi untuk pembayaran gaji tersebut," kata Kepala DPPKAD Kotawaringin Timur, Suhaidin Abdullah, di Sampit, Senin.<br /><br />Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat mengenai kapan pembayaran harus dilakukan.<br /><br />Pemerintah daerah sebetulnya telah mengalokasikan dana anggaran sekitar Rp15 miliar lebih untuk pembayaran gaji ke-13 kepada 7.000 PNS yang ada di Kotawaringin Timur.<br /><br />Dalam gaji ke 13 itu nantinya satu orang PNS akan menerima satu bulan gaji, sehingga total keseluruhannya diperkirakan akan mencapai Rp15 miliar lebih.<br /><br />Menurut Suhaidin, pemerintah daerah saat ini masih belum bisa memastikan kapan gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan kepada PNS karena juknisnya belum ada.<br /><br />Tanpa adanya juknis dari pemerintah pusat maka gaji ke-13 untuk PNS tidak akan bisa dibayarkan, sebab hal itu akan dianggap pelanggaran.<br /><br />"Kami harap para PNS Kotawaringin Timur untuk bersabar menunggu dan gaji ke-13 pasti akan dibayarkan hanya waktunya saja yang belum ada kepastian," katanya.<br /><br />Sementara itu, sejumlah kalangan PNS di Kotawaringin Timur mengaku akan terus menunggu gaji ke-13 tersebut dicairkan. Bahkan ada yang berharap pembayarannya dapat dilakukan pada Juni ini.<br /><br />"Kami berharap pembayaran gaji ke-13 bisa dilakukan pada bulan Juni 2011, karena gaji ke-13 tersebut dapat dipergunakan untuk meringankan biaya anak masuk sekolah," kata Sari, salah seorang PNS di Kotawaringin Timur. <strong>(das/ant)</strong></p>














