Gedung Rehbilitasi Sosial Berbasis Masyarakat Diresmikan

oleh
oleh

Melawi kini memiliki gedung kantor Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RBM) kota juang. Kantor yang bertempat di Alamat jalan Maad Aban Dusun Isntana Desa Baru, kecamatan Nanga Pinoh itu di resmikan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos), Ramda Suhaimi mewakili Bupati Melawi, Senin (30/1). <p style="text-align: justify;">Pada peresmian yang dibarengi dengan sosialisasi tersebut dihadiri Kapolres Melaawi, Kepala Dinsos, Ketua TP-PKK Melawi beserta anggotanya, Kapolsek Nanga Pinoh serta puluhan masyarakat.<br /><br />Ketua Lembaga IPWL RBM, Marumi, mengatakan, sebelum melakukan peresmian dan sosialisasi tentang keberadaan RBM ini, pihaknya sudah mendapatkan SK Mentri Sosial pada tahun 2016 lalu. Saat ini kami baru ada 5 konselor, dan 9 resident.<br />“Kami sudah melaksanakan kegiatan dan berhasil membantu korban penyalahgunaan. Intinya para korban tidak boleh kita jauhi, melainkan memperbaikinya melalui pendekatan. Insya Allah mereka akan pulih,” ungkapnya.<br /><br />RBM Melawi, lanjutnya, juga bekerjasama dengan pihak Badan Narkotika (BNK) Kabupaten Sintang dan Provinsi Kalimantan barat. “Kami bekerja sama melakukan rehab. Program kami ada dua jalan. Pertama rawat inap selama 6 bulan dengan dilakukan terapi, seperti terapi medis, bekam dan religious. Kemudian yang kedua, rawat jalan selama 3 bulan. Setiap minggu mereka harus konseling dan datang kemari,” jelasnya.<br /><br />Marumi mengatakan, dengaan adanya RBM di Melawi ini, maka di Kalbar memiliki 4 RBM. Diantaranya dua di Pintianak, 1 di Singkawang dan 1 lagi di kabupaten Melawi. “Upaya agar adanya RBM ini kami lakukan karena prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di Indonesia termasuk di Melawi. Untuk itu, mohon dukungan dari pemerintah untuk kegiatan kami. semoga BNK Melawi juga bisa segera terbentuk,” harapnya. <br /><br />Pada kesempatan yang sama, Kapolres Melawi. AKBP Oki Waksito mengatakan, Narkoba adalah sebagai alat untuk menjajah. Kalbar termasuk daerah perbatasan yang rawan terjadi pengiriman narkoba. Di Melawi saja pada tahun 2015 terdapat sebanyak 17 kasus denngan 19 tersangka. <br /><br />“Kemudian pada tahun 2016 terdapat 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang. Nah awal tahun 2017 ini, sudah ada ada 4 kasus dan 7 tersangka. Ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Korban ini bukan sebatas anak-anak namun semua lini termasuk orang tua,” jelasnya. <br /><br />Jadi, lanjutnya, dengan keberadaan RBM di Melawi tentu sangat membantu, apabila ada korban penyalahgunaan narkoba ini ini merehab dirinya. “Perlu disosialisasikan bagaimana mekanisme masuk ke sini. Bagaimana biaya selama rehab,” katanya.<br /><br />Sementara itu, Kepala Dinsos Melawi, Ramda Suhaimi dalam membacakan sambutan Bupati Melawi mengatakan, keberadaan RBM perlu ditunjukan secara nyata agar upaya penanganan korban bisa maksimal.  <br />“Saya berharap dengan memanfaatkan SDM sekitar, kegiatan rehabilitasi bisa berjalan maksimal. Kantor ini harus membuat kita semakin termotivasi untuk memberikan sosialisasi menuju masyarakat yang sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” ucapnya.<br /><br />Selain itu, Ramda juga mengatakan, RBM msalah satu upaya untuk memulihkan berfungsinya orang yang mengalami hambatan dengan bertumpu pada peran keluarga serta kelompok masyarakat. Oleh karena itu pentingnya wadah RBM ini perlu ditunjukan secara nyata, agar permasalahan terjadi bisa terus dibina. (KN)</p>