Home / Tak Berkategori

Genset PDAM, Penyidik Segera Ekspose ke Kejati

- Jurnalis

Jumat, 3 Juni 2011 - 00:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan genarator set Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk sektor Sungai Ana Sintang terus berkembang, sejumlah saksi baru bakal segera diminta keterangan. <p style="text-align: justify;">“Untuk kasus ini kami sudah siapkan rencana ekspose ke Kejaksaan Tinggi karena diminta untuk digelar disana,” kata Kajari Sintang, M Djumali didamping Kasipidsus, Buchari Taslim Tuasikal kepada Kapuas Post, Selasa (31/5) di Sintang.<br /><br />Ditambahkan Kasipidsus, dalam penyelidikan perkara korupsi di kejaksaan, tidak ada yang langsung ditangani Kejari, tetapi yang melaksanakan fungsi penyelidikan sampai ke proses selanjutnya adalah tim.<br /><br />“Untuk perkara korupsi ini tim berada di bawah koordinasi kasipidsus,” ucap Tuasikal.<br /><br />Sebelumnya disampaikan kalau dalam perkara tersebut, Kejari Sintang telah memintai keterangan terhadap lima orang saksi yang mengetahui proses pengadaan genset tersebut.<br /><br />“Pemeriksaan masih terus kami kembangkan dan rencananya pekan depan kami akan memanggil lagi beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan,” jelasnya.<br /><br />Kasus tersebut mencuat setelah Direktur PDAM Sintang mengajak sejumlah wartawan untuk melihat realisasi pengadaan genset di PDAM Sungai Ana yang diduga barang bekas.<br /><br />Cerita panjangpun bermula hingga akhirnya ada pihak yang melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sintang yang kemudian terus memprosesnya meskkipun sempat dibantah oleh PPTK yang menyangkal kalau genset itu adalah barang bekas. Bahkan beberapa bulan setelah bantahan PPTK tersebut kemudian muncul bantahan selanjutnya yang menyatakan kalau genset itu ternyata masih berstatus pinjaman.<br /><br />Berbeda dengan dokumen proyek nomor 602/01/DPU-CK/PDAM/2010 tertanggal 8 November 2010 yang mencantumkan nilai  proyek sejumlah Rp 247,317 juta dan dikerjakan oleh CV Babe Akcaya Group dengan masa kerja 45 hari kalender yang secara implisit menunjukkan kalau proyek tersebut sudah terealisasi sesuai kontrak.<br /><br />“Untuk kasus ini kami akan meminta audit investigatif dari BPKP bersama dengan perkara PLTMH, jadi selanjutnya kami tinggal menunggu hasil dari BPKP,” jelasnya. <strong>(phs)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak
Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas
Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai
Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen
Realisasi APBD 2025 Kecil, Bupati Sintang Minta OPD Sering Rapat Evaluasi
UMKM Desa Kalbar Tampil di Hari Desa Nasional 2026, Kerupuk hingga Dodol Durian Paling Diminati
Awal Tahun 2026 Bertemu Kepala OPD, Bupati Sintang Berikan Arahan

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:29 WIB

Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:15 WIB

Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:12 WIB

Unit Kamsel Sat Lantas Polres Sintang Gelar Penyuluhan Keliling di Sejumlah Titik Rawan Lalu Lintas

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:15 WIB

Asisten 1, Hadiri Raker dan Ramah Tamah Camat Dedai Dengan Kades dan Ketua BPD Se Kecamatan Dedai

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:12 WIB

Sekda Sintang Kecewa Realisasi Anggaran Pemkab Sintang Tahun 2025 Hanya 81,59 Persen

Berita Terbaru