Home / Tak Berkategori

Gerindra dan Hanura "Walk Out"

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2011 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengambilan keputusan DPR RI tentang kode etik bagi anggota DPR RI dan tata beracara di Badan Kehormatan (BK) DPR di Gedung DPR di Jakarta, Selasa, diwarnai aksi "walk out" dua fraksi, yaitu Gerindra dan Hanura. <p style="text-align: justify;">Dua fraksi menyatakan tidak ikut bertanggungjawab atas keputusan itu karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan draft kode etik di BK DPR RI. Mereka menyatakan kecewa karena tidak diberi peluang untuk terlibat dalam pembahasan kode etik yang akan diterapkan bagi anggota DPR.<br /><br />Kekecewaan disampaikan anggota Fraksi Gerindra DPR Martin Hutabarat. "Kami tidak dilibatkan dalam pembahasan sehingga tidak akan ikut dalam pengambilan keputusan," katanya.<br /><br />Namun Chairuman Harahap (Golkar) menyatakan, tidak adanya dua fraksi di dalam pembahasan kode etik di BK DPR sudah sesuai ketentuan di DPR dan adanya azas proporsionalitas. <br /><br />Setelah itu, sebanyak 13 anggota Fraksi Gerindra dan delapan anggota Fraksi Hanura yang hadir dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, keluar ruang rapat. <br /><br />Namun rapat dilanjutkan dengan pembacaan hasil pembahasan draft kode etik oleh Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir.<br /><br />Berdasarkan kode etik anggota DPR RI yang baru, pimpinan dan anggota DPR RI dilarang ke pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugas resmi sebagai anggota DPR.<br /><br />Pasal tentang larangan ke tempat pelacuran dan perjudian sebelumnya tidak tercantum dalam kode etik lama DPR. <br /><br />Dalam kode etik yang lama bernomor 16/DPR RI/I/2004-2005 hanya diatur masalah kepribadian anggota DPR yang tertuang dalam Bab III tentang Kepribadian dan Tanggung Jawab.<br /><br />Sedangkan, dalam draft kode etik yang baru, dalam draft Pasal 3 memuat pelarangan bagi anggota untuk mendatangi lokasi pelacuran dan perjudian.<br /><br />Dalam draft itu, Pasal 3 ayat (6) berbunyi: "Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti komplek pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI". <strong>(phs/Ant)</strong></p>

Berita Terkait

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia
Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim
Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim
Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan
Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H
Hebat! Desa Paal Tembus 3 Besar Nasional PDKA 2025
Bupati Barito Utara Resmikan Pemancangan Tiang Listrik di Empat Desa Teweh Timur
Polres Sintang Kenalkan Rambu Lalu Lintas Sejak Dini Lewat Program Polisi Sahabat Anak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 18:45 WIB

Staf Ahli Bupati Sintang Hadiri Wisuda II STT Misi Injili Indonesia

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:00 WIB

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:49 WIB

Bupati Sintang Buka Turnamen Sepakbola Garuda Championship 2026, Diikuti 17 Tim

Jumat, 16 Januari 2026 - 11:21 WIB

Wartawan Barito Utara Bentuk Perkumpulan Pewarta sebagai Wadah Profesionalisme dan Kebersamaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:57 WIB

Pemkab Malinau Mulai Persiapan Pelaksanaan Safari Ramadhan 1477 H

Berita Terbaru

Kalimantan

Bupati Malinau Resmikan Gedung Baru DPUPR Perkim

Sabtu, 17 Jan 2026 - 12:00 WIB