Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan pada awal 2012 kendaraan dinas di daerah itu dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). <p style="text-align: justify;">"Pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sebagai implementasinya, Pemprov bersama DPRD Kalteng menetapkannya dalam peraturan daerah," kata Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Rabu. <br /><br />Menurut dia, peraturan daerah yang diberlakukan bagi kendaraan dinas itu adalah Nomor 7/2010, tentang Pajak Daerah. Salah satu pasal yang tertuang dalam Perda tersebut, yaitu pasal 91 menyatakan, pemungutan PKB diberlakukan 1 Januari 2012. <br /><br />"Sebagai langkah persiapan, Gubernur Kalteng melalui surat No 973/110/V/Dipenda, tanggal 20 Januari 2011, meminta semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se-Kalteng, mengalokasikan biaya untuk pembayaran pajak dalam dokumen perencanaan," ujarnya. <br /><br />Ia menambahkan, dalam hal ini juga instansi vertikal, seperti TNI/Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukan pembiayaan pajak tersebut dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA). <br /><br />"Keterangan lebih lanjut mengenai pajak tersebut, instansi terkait dapat menghubungi Dinas Pendapatan Daerah Kalteng dan Unit Pelaksana Teknis pelayanan Daerah (UPT-PPD) di masing-masing kabupaten," kata dia. <br /><br />Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Kalteng H Achmad Diran mengatakan, Perda maupun aturan-aturan hukum haruslah berdasarkan pada visi, objek serta komitmen yang sama untuk membangun hukum yang responsif dalam mendorong pembangunan daerah. <br /><br />"Untuk itu, dalam pembahasan Raperda harus dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat berpartisipasi dan memberikan sumbang saran demi perbaikan substansi yang sedang dan akan dibahas," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>