Gubernur: 2012 Kendaraan Dinas Dikenakan Pajak

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan pada awal 2012 kendaraan dinas di daerah itu dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). <p style="text-align: justify;">"Pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Sebagai implementasinya, Pemprov bersama DPRD Kalteng menetapkannya dalam peraturan daerah," kata Agustin Teras Narang di Palangka Raya, Rabu. <br /><br />Menurut dia, peraturan daerah yang diberlakukan bagi kendaraan dinas itu adalah Nomor 7/2010, tentang Pajak Daerah. Salah satu pasal yang tertuang dalam Perda tersebut, yaitu pasal 91 menyatakan, pemungutan PKB diberlakukan 1 Januari 2012. <br /><br />"Sebagai langkah persiapan, Gubernur Kalteng melalui surat No 973/110/V/Dipenda, tanggal 20 Januari 2011, meminta semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov dan kabupaten/kota se-Kalteng, mengalokasikan biaya untuk pembayaran pajak dalam dokumen perencanaan," ujarnya. <br /><br />Ia menambahkan, dalam hal ini juga instansi vertikal, seperti TNI/Polri, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memasukan pembiayaan pajak tersebut dalam daftar isian pelaksana anggaran (DIPA). <br /><br />"Keterangan lebih lanjut mengenai pajak tersebut, instansi terkait dapat menghubungi Dinas Pendapatan Daerah Kalteng dan Unit Pelaksana Teknis pelayanan Daerah (UPT-PPD) di masing-masing kabupaten," kata dia. <br /><br />Sebelumnya diberitakan, Wakil Gubernur Kalteng H Achmad Diran mengatakan, Perda maupun aturan-aturan hukum haruslah berdasarkan pada visi, objek serta komitmen yang sama untuk membangun hukum yang responsif dalam mendorong pembangunan daerah. <br /><br />"Untuk itu, dalam pembahasan Raperda harus dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat berpartisipasi dan memberikan sumbang saran demi perbaikan substansi yang sedang dan akan dibahas," kata dia. <strong>(das/ant)</strong></p>