Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin akan meminta kepada Kementerian ESDM untuk memfasilitasi pertemuan antara pemerintahnya dengan investor pulau Lerek-lerekan guna membicarakn potensi dan eksploitasi pulau kaya gas tersebut. <p style="text-align: justify;">Menurut Gubernur di Banjarmasin, Selasa, pertemuan tersebut sangat penting dilakukan, untuk membahas lebih lanjut langkah-langkah yang harus dilakukan oleh seluruh pihak terkait, pascakembalinya pulau yang sejak beberapa tahun terakhir menjadi sengketa dengan Sulawesi Barat tersebut.<br /><br />"Kami akan mencari kesempatan untuk melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan ESDM serta perusahaan, guna membicarakan potensi dan eksploitasi pulau tersebut," katanya.<br /><br />Menurut Gubernur, beberapa waktu lalu, Pemprov Kalsel telah menerima surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri tentang Pulau Lerek-lerekan resmi masuk wilayah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.<br /><br />Hanya saja, kata dia, terhadap keputusan tersebut, Provinsi Sulawesi Barat, mengajukan surat kepada Kemendagri untuk melakukan pengukuran ulang terkait batas wilayah antar pulau tersebut.<br /><br />"Tetapi untuk status wilayah sudah final masuk Kabupaten Kotabaru, itu tidak bisa diotak-atik," katanya.<br /><br />Hanya saja, tambah dia, terkait bagi hasil dari keuntungan eksploitasi tersebut, berdasarkan undang-undang Minerba, Sulbar, sebagai tetangga Kalsel, juga bakal mendapatkan bagi hasil atau "sharing" dengan jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.<br /><br />"Jumlahnya mungkin tidak sebesar yang diperoleh Kalsel, namun Sulbar masih mendapatkan dana bagi hasil tersebut," katanya.<br /><br />Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan Pulau Lerek-Lerekkan (Pulau Lari-Larian) di Selat Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang selama ini menjadi "rebutan" dengan Sulawesi Barat masuk wilayah Kalimantan Selatan.<br /><br />Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Sugiono Yajie mengatakan, berdasarkan Permendagri nomer 53 tahun 2014 tentang sengketa pulau Lerek-Lerekkan, ditetapkan bahwa pulau kaya sumber daya alam tersebut masuk wilayah Kalsel.<br /><br />Permendagri nomer 53 tersebut, sekaligus menganulir Permendagri nomer 43 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa Pulau Lerek-Lerekkan masuk Sulawesi Barat.<br /><br />Kendati telah ditetapkan wilayah yang selama ini menjadi sengketa dua provinsi tersebut masuk Kalsel, namun berdasarkan Permendagri tersebut, pulau itu tetap bernama Lerek-Lerekkan.<br /><br />Kenapa Lerek-Lerekkan, tambah dia, karena Permendagri nomer 53 tahun 2014 tersebut, menganulir Permendagri nomer 43 tahun 2011, yang berisi ketetapan tentang pulau Lerek-Lerekkan.<br /><br />Nama Lerek-Lerekkan, merupakan nama sebutan yang diberikan dari Sulawesi Barat, sedangkan Kalsel menyebutnya Pulau Lari-Larian.<br /><br />"Karena di Permendagri sebelumnya disebut Lerek-Lerekkan, akhirnya di Permendagri baru juga disebut dengan nama yang sama, tetapi itu tidak menjadi soal," katanya. <strong>(kn/ant)</strong></p>