Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin mengancam bakal memberikan sanksi tegas kepada kepala dinas atau pegawai pada satuan kerja perangkat daerah yang laporan keuangannya tidak transparan. <p style="text-align: justify;">Gubernur pada penyerahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) 2012 di Aula Abdi Persada Banjarmasin, Jumat, mengatakan, transparansi laporan keuangan menjadi penilaian penting untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.<br /><br />"Pada 2012 kita menargetkan bisa mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) setelah dalam beberapa tahun terakhir Pemprov mendatkan opini wajar dengan pengecualian," katanya.<br /><br />Agar bisa mendapatkan opini WTP tersebut, kata Gubernur, diminta seluruh SKPD bekerja lebih keras dan giat terutama dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan.<br /><br />Sebab kata dia, bila transparansi pengelolaan keuangan tersebut dilanggar maka akan langsung mendapatkan opini tidak wajat (TW) yang berarti Pemprov gagal bisa meraih WTP.<br /><br />"Untuk itu bila pada 2012 ada SKPD yang menjadi penghalang Pemprov Kalsel untuk mendapatkan WTP karena laporan keuangannya kurang baik, maka akan kita berikan sanksi," katanya.<br /><br />Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel Muhamad Syah Jehan mengatakan, selama ini yang menjadi salah satu penghalang belum berhasilnya Pemprov Kalsel mendapatkan opini WTP karena belum tuntasnya masalah pendataan aset.<br /><br />"Pada 2011 kita telah berjuang untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut dan saya optimistis pada 2012 bisa meraih WTP," katanya.<br /><br />Selain itu, kata dia, persoalan administrasi tentang penyertaan modal yang belum tercatat dengan baik.<br /><br />Sementara itu, kata Jehan, pembagian DPA ini dilakukan setelah dilaksanakan evalusi oleh Kementrian Dalam Negeri pada 25 Desember dan ditetapkan pada 27 Desember 2011.<br /><br />Dengan adanya dokumen pelaksanaan anggaran ini, maka pada awal tahun seluruh SKPD dapat mencairkan anggarannya.<br /><br />Pada 2012, APBD Kalsel kembali mengalami kenaikan siknifikan dari sebelumnya Rp2,1 triliun menjadi Rp3,1 triliun.<br /><br />Dana tersebut selain untuk belanja pembangunan juga untuk belanja pegawai yang terbagi dalam 90 DPA dimana 40 DPA diantaranya merupakan DPA SKPD.<br /><br />Beberapa SKPD yang mendapatkan DPA cukup besar antara lain, RSUD Ulin sebesar Rp283 miliar, Dinas Pendidikan turun dari sebelumnya Rp300 miliar menjadi Rp150 miliar.<br /><br />Penurunan anggaran pendidikan tersebut karena sebagian besar dana bagi hasil untuk pendidikan langsung ditransfer ke masing-masing kabupaten dan kota di Kalsel.<br /><br />Selanjutnya, BKD mendapatkan alokasi DPA Rp12 miliar, Biro Ekonomi 21 miliar,Dinkes Rp40,9 miliar, Dinas Pertanian, Rp38 miliar, Bappeda Rp15 miliar, Panti Sosial Bina Satria Rp4 miliar. <strong>(phs/Ant)</strong></p>















