Gubernur : Bila Ditemukan Pelanggaran Izin Tambang Dicabut

×

Gubernur : Bila Ditemukan Pelanggaran Izin Tambang Dicabut

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan bila ditemukan pelanggaran oleh perusahaan pertambangan saat dilakukan audit, izin tambangnya dapat dicabut. <p style="text-align: justify;">"Saya meminta wali kota dan bupati bila ada perusahaan pertambangan yang melanggar, izin harus dicabut. Siapa yang memberi izin, dia berhak untuk mencabutnya," kata Awang di Balikpapan, Selasa.<br /><br />Saat ini,Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) sedang melakukan audit di perusahaan pertambangan, katanya.<br /><br />"Audit tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan pertambangan melakukan aktivitasnya secara baik atau tidak, serta terjadi kerusakan alam atau tidak," kata Awang.<br /><br />Satu lagi yang harus diperhatikan adalah kewajiban memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan melakukan operasi pertambangan, katanya.<br /><br />"Ada perusahaan pertambangan di Kaltim sekitar 200 meter dari daerah operasinya, tapi warga sekitarnya penerima BLSM dan Raskin, bahkan orang yang menganggur tidak dibina oleh perusahaan tersebut," kata Awang.<br /><br />Dia mengharapkan ke depan perusahaan pertambangan di Kaltim membantu mengentaskan kemiskinan dan pengangguran.<br /><br />"Selain itu pascatambang, kami ingin membangun Kaltim yang hijau, di mana saat ini mulai melaksanakan moratorium untuk menertibkan izin pertambangan," kata Awang.<strong> (das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *