Gubernur: Camar Bulan Segelintir Permasalahan Di Perbatasan

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengungkapkan, permasalahan Camar Bulan dan Tanjung Datuk di Kabupaten Sambas hanya sedikit dari sekian banyak persoalan yang ada di daerah perbatasan. <p style="text-align: justify;">"Itu baru satu, masih banyak lagi masalah di perbatasan," kata Cornelis saat peresmian kelenteng Tri Dharma Bumi Raya Pemangkat, Sambas, Sabtu.<br /><br />Ia mengaku telah mengkaji dan memantau berbagai permasalahan seputar kawasan perbatasan Kalbar dengan Sarawak.<br /><br />Ia menegaskan, tidak ada pencaplokan wilayah yang dilakukan Malaysia di Dusun Camar Bulan dan Tanjung Datuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.<br /><br />"Kalau pencaplokan, berarti ada invasi, ada perlawanan. Artinya daerah kita diberikan secara cuma-cuma, ikhlas, saya keberatan," kata dia menegaskan.<br /><br />Ia melanjutkan, jangan sampai karena kekeliruan oknum tertentu akan merugikan Indonesia hingga dipertanyakan generasi mendatang.<br /><br />Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dan was-was seputar polemik di Camar Bulan.<br /><br />"Untuk menyelesaikan masalah itu pakai diplomasi tingkat tinggi, tidak perlu pakai cara berperang," katanya menegaskan.<br /><br />Sementara petugas pengamanan perbatasan baru bekerja berdasarkan perjanjian tahun 1978 yang kini dipolemikkan.<br /><br />"Kenapa untuk batas yang lain, Traktat London yang mengatur perjanjian tapal batas antara Belanda dan Inggris, sedangkan di Camar Bulan tidak bisa," kata dia.<br /><br />Ia juga menilai bahwa perjanjian yang digunakan dalam menetapkan tapal batas saat ini di Camar Bulan sifatnya masih nota kesepahaman.<br /><br />"Jadi masih bisa diubah," kata dia menegaskan.<br /><br />Cornelis mengaku akan bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Senin (17/10) pagi membahas mengenai Camar Bulan.<br /><br />Komisi II DPR RI saat ini juga tengah berkunjung ke Camar Bulan menggunakan helikopter dan akan kembali ke Pontianak di hari yang sama. <strong>(phs/Ant)</strong></p>