Ketua DPRD Sintang, Harjono mengungkapkan, Perda Pemekaran Kecamatan yang telah selesai dibahas dan diajukan ke Gubernur, hingga kini terganjal pada aturan berupa persetujuan serta rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Barat. <p style="text-align: justify;">“Untuk kecamatan yang berada di perbatasan harus mendapat persetujuan Gubernur, sedangkan diluar perbatasan berupa rekomendasi”ungkap Harjono, Selasa(28/11).<br /><br />Yang berupa rekomendasi gubernur, lanjut Harjono dasarnya harus melalui kajian akademis sesuai dengan pasal-pasal pada PP 19/2008. <br /><br />“Yang harus melalui kajian akademisi adalah kecamatan yang diluar kecamatan perbatasan,”jelasnya.<br /><br />Hingga kini, lanjut Harjono hanya kecamatan pemekaran di perbatasan sudah mendapat persetujuan Gubernur.<br /><br />“Itu hanya kecamatan Ketungau Tengah dari 1 kecamatan menjadi 3 kecamatan dan Ketungau Hulu menjadi 2 kecamatan,” ungkapnya.<br /><br />Sedangkan yang diluar perbatasan, diakui baru 5 kecamatan yang sudah dilakukan kajian akademisnya tahun 2011 ini<br /><br />“Sedangkan untuk 2012 nanti tinggal 9 kecamatan lagi dan kita sudah anggarkan 550 juta untuk dilakukan kajian akademis oleh Untan,” pungkasnya. <strong>(*)</strong></p>















