Gubernur Kalbar: Kepala Skpd Bisa Tegur Bawahannya

oleh
oleh

Gubernur Provinsi Kalimantan Barat Cornelis menegaskan, seorang kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa menegur bawahannya. <p style="text-align: justify;">"Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang disiplin pegawai," kata Cornelis disela-sela acara Sosialisasi Kepada Pejabat Eselon II PP NO.53/2010 di Pontianak, Senin.<br /><br />Menurut Cornelis, selama empat tahun dirinya menjabat sebagai gubernur banyak kepala SKPD yang tidak bisa menegur bawahannya.<br /><br />"Seharusnya jika tidak bisa menegur bawahan melalui pendekatan formal maka gunakanlah penndekatan informal," ungkap Mantan Bupati Landak itu.<br /><br />Dalam PP tersebut, kata dia, dijelaskan 17 kewajiban dan 15 larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).<br /><br />"Sehingga sebagai kepala SKPD jika sudah memahami isi didalam PP tersebut maka harus memiliki keberanian untuk menegur anak buahnya. Jangan mau dikendalikan anak buah. Kuncinya ada di kepala bidang, kita harus mampu mengendalikannya, manajemen dipakai, tetapi jangan seperti komandan kompi, gunakanlah trik-trik pendekatan sehingga tujuan dapat tercapai," jelas Cornelis.<br /><br />Ia menilai, didalam susunan organisasi SKPD ada banyak jaringannya, dibawah kepala bidang ada kepala seksi, dibawah lagi ada kepala sub seksi dan lainnya.<br /><br />"Sehingga dengan banyaknya kepala itu harus diperhatikan benar-benar agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik," tegasnya.<br /><br />Dirinya berharap, sosialisasi yang diberikan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tersebut dapat dimanfaatkan para kepala SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk memahami tata aturan disiplin pegawai selama ini.<br /><br />"Saya berharap setelah mengikuti sosialisasi ini akan ada perubahan dalam pola tindak dan pikirnya," ungkap Cornelis.&lt;br /><br />Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat Robertus Isdius mengatakan, sosialisasi PP No.53/2010 tentang disiplin pegawai yang diberikan kepada pejabat eselon II khususnya para kepala SKPD, kepala Unit Pelaksana Teknis yang memang banyak membawahi staf.<br /><br />"Hal itu dilakukan agar informasi mengenai PP No.53/2010 dapat menyebar secara cepat kepada para PNS dan dapat dipahami dengan baik melalui kepala-kepala SKPD serta UPT tersebut," ungkap Robertus.<br /><br />Ia menilai, PP No.53/2010 tersebut merupakan kebijakan pegawaian yang relatif baru yang perlu disosialisasikan kepada segenap jajaran SKPD dalam rangka pembinaan karir PNS.<br /><br />"Seluruh substansi yang menyangkut 17 kewajiban dan 15 larangan perlu diketahui dan dijalani oleh seluruh PNS," tegas Robertus. <strong>(phs/Ant)</strong></p>