Gubernur Kalbar: Pendidikan Dan Kesehatan Banyak Penyimpangan

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis mengungkapkan selama ini sektor pendidikan dan kesehatan yang selalu terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggarannya. <p style="text-align: justify;">"Dua sektor tersebut, cukup banyak program, namun masih belum bisa mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia (IPM) provinsi," kata Cornelis di Pontianak, Rabu.<br /><br />Ia menilai, IPM Kalbar hanya naik sedikit, padahal kunci pembangunan ada di dua sektor itu. Menurut Badan Pusat Statistik tahun 2010, IPM Kalbar bernilai 68,79 dan berada di peringkat 28 dari 33 provinsi.<br /><br />"Bahkan terkadang antarmereka yang membuat masalah. ‘Jeruk makan jeruk’ dan jangan terjadi lagi," kata Cornelis.<br /><br />Ia berharap nota kesepahaman antara Pemerintah Sekadau dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalbar terhadap komitmen meningkatkan penilaian pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudkan.<br /><br />Tidak hanya itu, ia juga meminta agar penyelenggaraan pemerintahan di masing-masing kabupaten/kota di provinsi itu jangan asal-asalan.<br /><br />"Mulai dari diri sendiri, disiplin diri. Dimulai dari berpakaian, hingga menjalankan tugas-tugas sehari-hari, sehingga apa yang dicita-citakan bisa terwujud," katanya lagi.<br /><br />Mantan Bupati Landak itu pun mengatakan, pemerintah kabupaten/kota boleh saja bercita-cita mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan yang diberikan oleh BPK RI perwakilan Kalbar. Namun, cita-cita tersebut harus diwujudkan dengan kerja keras dan sungguh-sungguh.<br /><br />Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat dan pemerintah 14 kabupaten/kota melakukan nota kesepahaman terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem informasi akses data dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Negara di aula BPK RI perwakilan Kalbar.<br /><br />Menurut Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar Adi Sudibyo, nota kesepahaman dibuat untuk menciptakan hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi keuangan negara.<br /><br />"Bukan untuk mengatur kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik lembaga negara, kementerian atau badan," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>