Gubernur Kalbar Protes Vonis Mahkamah Tinggi Malaysia

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis memprotes keras hakim Mahkamah Tinggi Malaysia, Shah Alam, Selangor Malaysia yang memvonis hukuman gantung hingga mati terhadap warga Pontianak, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (21) dengan tuduhan melakukan pembunuhan. <p style="text-align: justify;">"Keputusan tersebut sangat tidak berkeadilan dan di luar pertimbangan hati nurani, karena berdasarkan kasus yang dialami kedua TKI bersaudara itu adalah pembelaan diri saat terjadi peristiwa perampokan di toko video game tempat mereka bekerja," kata Cornelis di Pontianak, Kamis.<br /><br />Ia menjelaskan, kasus tersebut murni pembelaan diri, tetapi kenapa hakim malah memutuskan warga Pontianak itu melakukan pembunuhan.<br /><br />"Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, mengupayakan agar kasus itu bisa dilakukan pembelaan hukum terhadap kakak beradik tersebut. Langkah-langkahnya tentu dengan melakukan prosedur yang ada pada kedua negara, saya pikir Presiden Bambang Susilo Yudhoyono tentu mempertimbangkannya, sehingga kita harapkan bisa mengubah keputusan Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia tersebut," ujarnya.<br /><br />Pemprov Kalbar, menurut dia telah menyiapkan pengacara dan mengawal proses hukum yang berlangsung disana, walaupun pihak KBRI telah menunjuk pengacara bagi kedua TKI tersebut.<br /><br />Gubernur Kalbar berharap, dalam kasus itu tidak hanya proses hukum dan administrasi saja, tetapi juga melakukan langkah diplomasi terhadap proses hukum yang tengah berlangsung di Malaysia. <strong>(phs/Ant)</strong></p>