Gubernur Kalsel Apresiasi Raperda Gelandangan Dan Pengemis

×

Gubernur Kalsel Apresiasi Raperda Gelandangan Dan Pengemis

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin mengapresiasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang gelandangan dan pengemis, yang merupakan inisiatif DPRD provinsi setempat. <p style="text-align: justify;">Apresiasi itu terlihat saat menanggapi Raperda gelandangan dan pengemis (gepeng) tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />"Kami sangat menghargai dan menyambut baik Raperda gepeng tersebut," tandas Gubernur Kalsel dua periode yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan tingkat provinsi itu.<br /><br />"Apalagi Raperda itu bertujuan untuk terwujudnya keteriban umum, tertib lalulintas, tertib sosial, pengentasan dan penanggulangan kemiskinan, serta penyadaran dan pemulihan penyakit masyarakat, seperti penyakit malas," lanjutnya.<br /><br />Pasalnya, menurut dia, banyak fakta dalam masyarakat seorang pengemis belum tentu sangat miskin sekali, tapi karena sudah terbiasa merasa nyaman hidup dari hasil sebagai peminta-minta.<br /><br />Oleh karena itu pula, tak mengherankan, kalau pekerjaan meminta-minta atau menjadi pengemis tersebut merupakan mata pencaharian, lanjutnya dalam paripurna dewan yang juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kalsel.<br /><br />Menurut dia, upaya menanggulangi gelandangan dan pengemis bukan pekerjaan mudah dan ringan, melainkan memerlukan perhatian dan keseriusan bersama, baik pemerintah maupun masyarakat.<br /><br />Selain itu, untuk mengetahui latar belakang seseorang menjadi gelandangan dan pengemis tentunya perlu indentifikasi yang akurat, lanjut mantan Bupati Banjar, Kalsel tersebut.<br /><br />Pada kesempatan tersebut, gubernur juga menyarankan, dalam pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda gelandangan dan pengemis itu agar melibatkan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) se Kalsel.<br /><br />"Keterlibatan Pemkab/Pemkot itu penting, baik untuk koordinasi penanggulangan gepeng tersebut maupun kegiatan lain. Karena Pemkab/Pemkot itu pula yang merupakan ujung tombak penanganan gepeng," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Raperda gelandangan dan pengemis itu usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, dengan harapan agar provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota dan kini berpenduduk mencapai 3,6 juta jiwa tersebut, bebas gepeng.<br /><br />Tanggapan balik atas pemandangan gubernur terhadap Raperda gelandangan dan pengemis itu dijadwalkan dapat rapat paripurna DPRD Kalsel, 29 April mendatang. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.