Gubernur Kalsel Imbau Dokter Tingkat Kinerja

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin mengimbau dokter, terutama yang berstatus pengawai negeri sipil (PNS) dan pegawai tidak tetap (PTT) pada pemerintah daerah agar meningkatkan kinerja dan disiplin dalam pelayanan kesehatan masyarakat. <p style="text-align: justify;">Imbauan tersebut saat rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Sabtu, dengan agenda pengambilan keputusan persetujuan dewan terhadap Raperda perkatik kedokteran pada rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan masyarakat milik pemerintah daerah.<br /><br />Selain itu, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, mengimbau rumah sakit atau sarana pelayanan kesehatan masyarakat yang berstatus swasta agar betul-betul menyiapkan tenaga medis, terutama dokter spesialis.<br /><br />"Kesiapan akan tenaga dokter spesialis itu, dimaksudkan agar jangan sampai mengganggu kinerja dokter spesialis yang berstatus PNS atau PTT pada rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah," tandasnya.<br /><br />"Dokter spesialis PNS atau PTT hendaknya mengutamakan pelayanan kesehatan pada rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan masyarakat milik pemerintah daerah, tanpa mengenyampingkan pertolongan terhadap rumah sakit swasta yang memang membutuhkan," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel yang membahas Raperda praktik kedokteran di provinsi tersebut, yang diketuai H Puar Junaidi, meminta, pada dokter/dokter spesialis PNS dan PTT agar meningkatkan kualitas pelayanan serta terjangkau masyarakat.<br /><br />Melalui juru bicaranya, H Ansor Ramadlan, Pansus DPRD Kalsel yang membahas Raperda praktik kedokteran itu juga meminta eksekuti/Pemprov setempat mensosialisasikan Raperda tersebut kelak menjadi Peraturan Daerah (Perda).<br /><br />"Para dokter/dokter spesialis PNS/PTT agar lebih mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat pada rumah sakit dan sarana pelayanan kesehatan masyarakat milik pemerintah daerah," pinta wakil rakyat provinsi tersebut.<br /><br />Raperda praktik kedokteran merupakan inisiatif DPRD Kalsel, yang usulnya dari Komisi IV bidang kesra DPRD provinsi tersebut, dimaksudkan agar masyarakat terutama golongan menengah ke bawah juga mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.<br /><br />Pembahasan Raperda praktik kedokteran itu tergolong alot bila dibandingkan dengan Raperda-Raperda lainnya untuk tingkat Provinsi Kalsel, karena memakan waktu sekitar sembilan bulan sejak penyampaian penjelasan tersebut, Januari lalu.<br /><br />Rapat paripurna pengambilan keputusan persetujuan dewan terhadap Raperda praktik kedokteran itu, dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Kolonel Inf. (Purn) Nasib Alamsyah, didampingi wakil-wakilnya Fathurrahman dan H Riswandi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>