Gubernur : Kalsel Perlukan Pengaturan Tegas Perlindungan Anak

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, provinsinya memerlukan pengaturan yang lebih tegas agar semua pihak bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan perlindungan anak. <p style="text-align: justify;">Ia mengemukakan itu saat menjelaskan Raperda penyelenggaraan perlindungan anak di Kalsel pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, yang dipimpin ketuanya Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Menurut orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, masa depan Kalsel bergantung pada mutu sumber daya manusia (SDM) yang sekarang masih menjadi anak.<br /><br />"Bila anak yang merupakan harapan masa depan tumbuh dan berkembang dengan baik, baik fisik dan mental maupun sosial dan spiritualnya, maka mereka akan menjadi manusia masa depan yang berkualitas," tandasnya.<br /><br />Karena itu, melalui Peraturan Daerah penyelenggaraan perlindungan anak tersebut, nanti dapat lebih mengimplementasikan hak anak serta perlindungannya, sehingga dapat dilaksanakan lebih komprehensif.<br /><br />Selain itu, terintegrasi dan berkesinambungan, baik unsur pemerintah dan keluarga maupun masyarakat serta lembaga-lembaga lain yang terkait dengan masalah anak, lanjutnya.<br /><br />Perda itu nanti, selain mengatur mengenai kewajiban dan tanggung jawa semua pihak, yakni pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, orang tua, keluarga dan masyarakat, juga berbagai ketentuan yang mewajibkan pemerintah daerah menciptakan suatu sistem.<br /><br />"Melalui sistem tersebut, nantinya akan dapat menjamin pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, seperti perumusan kebijakan dan program pembangunan daerah yang berwawasan hak anak," tandasnya.<br /><br />Raperda penyelenggaran perlindungan anak di Kalsel yang nanti menjadi Perda, sebagai tindaklanjut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvens Hak-Hak Anak Mengenai Keterlibatan Anak Dalam Konflik Bersenjata.<br /><br />Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Protokol Opsional Konvensi Hak-Hak Anak Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak.<br /><br />"Semangat untuk menjamin pemenuhan hak anak serta melakukan perlindungan anak tersebut, yang memberi inspirasi Pemprov Kalsel membuat Raperda penyelenggaraan perlindungan anak," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Rapat paripurna DPRD Kalsel kali ini selain hadir 43 dari 55 anggota legislatif tingkat provinsi tersebut, juga lengkap tiga wakil ketuanya masing-masing Muhammad Iqbal Yudiannoor, Fathurrahman dan H Riswandi.<strong> (das/ant)</strong></p>