Gubernur Kalsel Sambut Positif Tiga Raperda Inisiatif

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyambut positif tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD provinsi setempat. <p style="text-align: justify;">Pernyataan itu menanggapi penjelasan usul atas tiga Raperda inisiatif tersebut pada rapat paripurna DPRD Kalsel, yang dipimpin ketuanya Nasib Alamsyah, di Banjarmasin, Senin.<br /><br />Tiga Raperda inisiatif dewan itu terdiri Raperda Tentang Reklamasi Pertambangan Batu Bara, serta Raperda Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel.<br /><br />Selain itu, Raperda Tentang Pengendalian, Penertiban dan Pengawasan Terhadap Peredaran Makanan dan Penanggulangan Bahan Tambahan Yang Dilarang Digunakan Dalam Pangan di Kalsel.<br /><br />Dalam rapat paripurna itu, ketua DPRD Kalsel didampingi wakil-wakilnya Muhammad Iqbal Yudianoor dan H Riswandi.<br /><br />Namun gubernur dalam tanggapan yang dibacakan Sekdaprov setempat HM Arsyadie, memberi masukan, dalam proses penyusunan Raperda inisiatif agar benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Kalsel.<br /><br />"Masukan dimaksud, yaitu agar lebih selektif dalam memilih dan memilah pengaturan mana yang dapat atau tidak dapat diterapkan dan dilaksanakan di daerah kita," tandasnya.<br /><br />Begitu pula sebuah Raperda hendaknya mencerminkan dari komitmen bersama eksekutf dan legislatif dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, lanjutnya.<br /><br />Oleh karena itu, orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi (Pemprov) tersebut, mengharapkan adanya totalitas dalam menyusun naskah Raperda, sehingga hasilnya berkualitas.<br /><br />Mengenai tiga Raperda inisiatif dewan tersebut, Gubernur Kalsel dua periode itu, menyatakan, pada perinsipnya bisa menerima dan dilakukan pembahasan lebih lanjut.<br /><br />Hanya saja, dia menyarankan, perubahan judul "Raperda Tentang Pengelolaan Terumbu di Kalsel" menjadi "Raperda Tentang Perlidungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel".<br /><br />Raperda reklamasi bekas pertambangan batu bara tersebut atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, diketuai Puar Junaidi.<br /><br />Sementara Raperda pengelolaan terumbu karang atas usul Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel, yang diketuai Syarifuddin Sabang.<br /><br />Kemudian Raperda pengendalian, penertiban dan pengawasan terhadap peredaran makanan dan penggunaan bahan tambahan yang dilarang digunakan dalam pangan itu, atas usul Komisi IV bidang kesra DPRD Kalsel, diketuai Habib Ali Khaidir Al Kaff.<br /><br />Jawaban pengusul atas tanggapan gubernur terhadap tiga Raperda inisiatif tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dijadwalkan, 10 Oktober 2012. <strong>(phs/Ant)</strong></p>