Gubernur Kalteng Akan Surati Kemendari Terkait Bupati Kobar

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berjanji akan menyurati Kementerian Dalam Negeri terkait permintaan DPRD Kotawaringin Barat untuk mencabut surat keputusan pengangkatan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. <p style="text-align: justify;">Surat tersebut paling lambat akan dikirim pekan depan dengan mencantumkan pernyataan maupun surat dari DPRD Kobar, katanya di Palangka Raya saat menerima Wakil Ketua dan sejumlah Anggota DPRD Kobar di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />"Isi surat yang disampaikan ke Kemendagri berupa langkah-langkah apa untuk menyikapi putusan Mahkamah Agung nomor No.452K/TUN/2012 yang menyatakan SK Bupati/wakil Bupati Kobar dicabut," tambah dia.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengharapkan DPRD Kobar tetap menjaga kondisi maupun proses pembangunan di wilayah setempat walau ada keputusan MA tersebut.<br /><br />Ia mengatakan, kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan sehingga berbagai persoalan yang sempat ditimbulkan pasca pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kobar beberapa waktu lalu bisa diantisipasi dan tidak terulang kembali.<br /><br />"Saya akan segera melaksanakan apapun langkah-langkah yang diusulkan Kemendagri. Kalau mengenai Plt tetap saya menunggu Kemendagri. Terpenting utamakan kepentingan masyarakat. Itu pesan saya," kata Teras.<br /><br />Gubernur menyatakan menyayangkan sikap Bupati dan Wakil Bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang tidak pernah hadir dan justru mengirimkan Plt sekda dalam setiap rapat paripurna.<br /><br />Menurut dia yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi II dan III DPR RI peran DPRD sangat penting dalam setiap proses pembangunan, karena telah ditunjuk mewakili rakyat.<br /><br />"Sangat tidak sehat memang Bupati/Wakil Bupati sejak dilantik tidak pernah menghadiri sidang Paripurna. Saya berharap semua pihak bisa saling bergandengan tangan untuk menyelesaikan permasalah itu," demikian Teras. <strong>(das/ant)</strong></p>