Gubernur Kalteng Beri Keterangan Terkait Korupsi Unpar

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengaku kedatangannya di Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi di Universitas Palangka Raya. <p style="text-align: justify;">Kejati sedang menangani kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten Kota untuk membentuk Fakultas Kedokteran di Unpar, kata Teras Narang usai memberikan keterangan ke Tim Kejati Kalteng di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />"Saya diminta keterangan terkait tersangka Hendry Singaraca dan mengkonfirmasi maupun klarifikasi surat menyurat, khususnya nota kesepahaman antara Pemprov Kalteng dan Unpar," tambah dia.<br /><br />Pemprov bersama Kabupaten/Kota se Kalteng sepakat membantu terbentuknya Fakultas Kedokteran di Unpar sebagai upaya memenuhi kebutuhan tenaga medis dengan menyediakan anggaran anggara dalam bentuk dana hibah Maka pada 2009 ditandatangani nota kesepakatan dengan Unpar yang disebutkan Pemprov bersama Kabupaten/Kota se-Kalteng menyediakan dana sebesar Rp1,5 miliar/tahun.<br /><br />"Dari dana tersebut, Unpar berkewajiban menyediakan kuota tiga calon mahasiswa Kedokteran dari masing-masing kabupaten/kota yang tidak dikenakan biaya atau gratis," kata Teras Narang.<br /><br />Lalu kemudian berdirilah Fakultas Kedokteran dengan berbagai permasalahan, termasuk belum lengkapnya laporan pertanggungjawaban dana hibah oleh Unpar yang diserahkan ke Pemprov Kalteng.<br /><br />Gubernur mengatakan, mengenai surat-menyurat yang ditunjukkan Tim Kejati Kalteng terkait pembentukan Fakultas Kedokteran tersebut benar, termasuk surat penolakan pencairan bantuan dana hibah.<br /><br />"Saya telah mengecek surat di Kejaksaan memang benar, dan saya memang menolak mencairkan bantuan hibah pada 2013 karena ada syarat-syarat laporan yang belum diselesaikan," katanya.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" itu mengaku kedatangan ke kejaksaan Tinggi Kalteng tersebut sebagai saksi dalam kasus korupsi Pembentukan Fakultas Kedokteran Unpar.<br /><br />"Saya tidak ada lagi pemanggilan kejaksaan kepada saya, Karena memang hanya konfirmasi," kata Gubernur.<br /><br />Terkait kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah tersebut, Kejati telah memeriksa sejumlah pejabat Unpar, dan telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mantan Rektor Unpar HS, Prof CTD dan Prof YD selaku PPATK dana hibah tersebut. (das/ant)</p>