Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang mengingatkan bahaya penggunaan merkuri pada pertambangan emas karena mengakibatkan efek keracunan berupa timbulnya penyakit sampai dengan kematian. <p style="text-align: justify;">"Kepada Bupati/Wali kota se-Kalimantan Tengah agar melakukan pengawasan dan penanganan penggunaan merkuri pada pertambangan emas," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Kalteng, Teras A Sahay di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Permintaan itu agar dilakukan pengawasan dan penanganan penggunaan merkuri pada pertambangan emas itu disampaikan kepada Bupati/Wali kota se-Kalteng melalui suratnya nomor 660/876/III/BLH tanggal 6 November 2012.<br /><br />Surat dari Gubernur untuk Bupati/wali kota yang ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalteng ini, sebagai bentuk tindak lanjut banyaknya keluhan masyarakat tentang maraknya penggunaan merkuri dan alat sedot yang berkekuatan cukup besar untuk penambangan emas.<br /><br />"Untuk itu perlu mendapat perhatian para bupati/wali kota mengingat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya.<br /><br />Dalam Undang-undang tersebut pada pasal 69 ayat 1.a, 1.e dan 1.f menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau pengrusakan lingkungan hidup, membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3 ke media lingkungan hidup.<br /><br />Gubernur juga menegaskan, merkuri (air raksa) merupakan unsur kimia yang termasuk kategori B3 dan merupakan unsur logam berat yang dianggap memiliki toksisitas (daya racun) yang paling tinggi karena satu-satunya logam yang dapat mengalami biomagnifikasi melalui rantai makanan dan dapat mengakibatkan efek keracunan berupa timbulnya penyakit sampai dengan kematian.<br /><br />Contoh dari kasus keracunan yang disebabkan oleh merkuri adalah sebagaimana yang terjadi di Teluk Minamata wilayah Kumamoto Prefecture di Jepang.<br /><br />Pada kasus tersebut merkuri yang terdapat dalam air limbah dari industry klor alkali Chisso Corporation yang dibuang ke perairan Teluk Minamata mengalami akumulasi secara biologis (bioakumulasi) di dalam biota perairan (produk perikanan laut) di Teluk Minamata.<br /><br />Pada kurun waktu antara tahun 1950 sampai dengan 1960-an, penduduk yang mengkonsumsi produk perikanan laut yang terkontaminasi oleh merkuri tersebut mengalami gangguan kesehatan berupa gangguan fungsi syaraf (tremor, kelumpuhan) sampai dengan kematian.<br /><br />Gubernur juga menyatakan, penggunaan alat/mesin sedot berkekuatan besar untuk penambangan emas dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan berupa peningkatan kadar minyak dan lemak dalam air sungai yang disebabkan oleh tumpahan/ceceran minyak pelumas dan bahan bakar minyak yang dipergunakan.<br /><br />Kemudian peningkatan jumlah padatan teruspensi (TSS/Total Suspended Solids) dan kekeruhan air sungai yang disebabkan oleh pembuangan partikel padat turbulensi pada dasar sungai, terjadinya erosi bantaran sungai, peningkatan laju sedimentasi sebagai akibat dari erosi bantaran sungai dan peningkatan TSS.<br /><br />Lalu perubahan pola aliran sungai akibat erosi dan penumpukan material padat sisa penambangan, menurunnya keanekaragaman hayati (flora dan fauna) akuatik dan potensi hilangnya spesies flora dan fauna akuatik yang rentan (peka) terhadap penurunan kualitas air sungai.<br /><br />Atas dasar tersebut, Gubernur meminta bupati/wali kota se-Kalteng untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pengguna merkuri dan alat/mesin sedot berkekuatan besar dalam kegiatan pertambangan emas baik di tepi sungai maupun di daratan bekerja sama dengan penegak hukum, ujarnya. <strong>(das/ant)</strong></p>