Gubernur Kalteng Instruksikan Wali Kota Tertibkan Peti

oleh
oleh

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menginstruksikan kepada bupati/wali kota untuk segera menertibkan pertambangan tanpa izin (PETI) yang sudah mulai meresahkan dan merusak lingkungan. <p style="text-align: justify;">"Kegiatan PETI di Kalteng memang sudah meresahkan dan telah merusak lingkungan hidup, terutama di sepanjang aliran sungai Rungan Kota Palangka Raya," Kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalteng Teras A Sahay di Palangka Raya, Rabu.<br /><br />Menurutnya, PETI bukan saja terjadi di wilayah Kabupaten di Kalteng, melainkan sudah merambah wilayah Kota Palangka Raya. Dimana masyarakat melakukan kegiatan tersebut di daerah aliran Sungai Rungan maupun wilayah Kota Palangka Raya.<br /><br />Selain itu, hal tersebut juga dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan alur sungai, mengganggu kelancaran arus transportasi sungai, serta berpotensi merusak dan mencemari lingkungan hidup beserta ekosistem yang ada di dalamnya.<br /><br />Terkait hal itu, Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang mengirim surat berupa instruksi kepada Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satya, dalam surat bernomor 540/19/Tamben tertanggal 10 Januari 2012.<br /><br />Kepada Wali Kota Gubernur meminta, agar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Palangka Raya dan Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng untuk penertiban kegiatan PETI di sepanjang aliran Sungai Rungan dan seluruh wilayah Kota Palangka Raya.<br /><br />Selain itu, Teras juga meminta agar segera memeriksa, menindak dan menghentikan kegiatan PETI di alur Sungai Rungan maupun wilayah Kota Palangka Raya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.<br /><br />Bukan hanya menertibkan, dia juga meminta agar Wali Kota menyediakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagi masyarakat berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.<br /><br />Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Kapolda Kalteng, Kapolres Palangka Raya, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng, serta Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangka Raya.<br /><br />Untuk diketahui, pihak Kepolisian sebenarnya telah menjalankan tugasnya menekan kegiatan PETI di wilayah aliran sungai yang ada di Kota palangka Raya dalam beberapa tahun terakhir.<br /><br />Akan tetapi, apa yang dilakukan Polisi itu tidak membuat masyarakat jera dan menghentikan kegiatannya, karena tidak ada jalan lain selain melakukan kegiatan PETI tersebut untuk menghidupi keluarganya. <strong>(das/ant)</strong></p>