Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kotawaringin Timur ke-60. <p style="text-align: justify;">"Kami harap peringatan HUT Kabupaten Kotim yang ke-60 jangan hanya sebagai ajang kegiatan seremoni saja, namun jadikanlah sebagai ajang introspeksi dan koreksi hasil pembangunan selama 60 tahun terakhir," kata Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang di Sampit, Senin.<br /><br />Dia mengatakan, bukan zaman dan waktunya lagi dalam merayakan HUT sebagai ajang hura-hura menghamburkan dana, tapi jadikanlah sebagai momen renungan dan perbaikan terhadap apa yang belum tercapai dan kekurangan yang selama ini belum dapat terpenuhi.<br /><br />Meski sudah banyak prestasi dan keberhasilan yang dapat diraih dalam pelaksanaan program pembangunan bukan berarti tidak ada masalah dalam pencapaiannya.<br /><br />"Kami yakin masih ada kekurangan dan kekurangan tersebut hendaknya dapat dengan segera di atasi serta di carikan jalan keluarnya, sebab apabila tidak maka kekurangan tersebut akan menjadi penghambat pembangunan di kemudian hari," katanya.<br /><br />Pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan pemberian otonomi daerah dengan sebaik-baiknya, sebab dalam otonomi daerah itu ada keleluasaan dalam pelaksanaan pembangunan.<br /><br />Program pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah harus sesuai dan berdasarkan aspirasi dari masyarakat banyak.<br /><br />Pemerintah daerah juga harus lebih meningkatkan koordinasi, komunikasi, sinergi, sinkronisasi dan harmonisasi antara program kegiatan yang ada baik berasal dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten.<br /><br />"Kami harap setiap pemerintah kabupaten dapat menghindari kotak-kotak pembangunan yang cenderung ego sektoral, semangat kebersamaan dalam filosofi huma betang atau rumah panjang suku Dayak telah menjadi ciri bagi pemerintah dan masyarakat Kalteng pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Kotim pada khususnya," katanya.<br /><br />Pemerintah Kabupaten Kotim dalam melaksanakan tugasnya agar memperhatikan faktor ketepatan waktu dalam melaksanakan program pembangunan.<br /><br />Menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat lokal dengan investor pelaku usaha dan mencarikan solusi yang terbaik serta melakukan upaya penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap melaksanakan musyawarah untuk mencapai mupakat. <strong>(das/ant)</strong></p>