Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta Bupati dan Wali Kota menindak tegas angkutan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang mengangkut peroduksi industri melebihi tonasi yakni 8 ton. <p style="text-align: justify;">Jika dibiarkan terus melebihi tonasi maka dapat dipastikan kondisi jalan yang sudah cukup baik akan rusak dan tentu masyarakat yang paling dirugikan, katanya di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Saya akan menyurati Bupati dan Wali Kota serta tembusan ke aparat se Kalteng agar tindakan tegas tersebut bisa segera dilaksanakan. Saya sudah meminta Asisten II Setda segera membuat surat tersebut," tambah Teras.<br /><br />Dia menyatakan mendapat informasi dari masyarakat, banyak truk tangki crude palm oil (CPO) milik perusahaan besar swasta di bidang perkebunan yang mengangkut di atas 8ton atau melebihi kapasitas.<br /><br />Dia menyatakan akan melindungi perusahaan yang memiliki izin lengkap agar berusaha maupun berproduksi dengan nyaman, hanya berbagai ketentuan yang telah dibuat Pemerintah Provinsi harapannya tetap dipatuhi serta dilaksanakan.<br /><br />"Pemprov tidak pernah mengganggu perusahaan yang clean and clear. Bagaimana pun kehadiran perusahaan memberikan dampak yang baik bagi kemajuan pembangunan maupun kesejahteraan masyarakat. Tapi, aturan tetap harus dipatuhi," kata Teras.<br /><br />Gubernur mengatakan, kenyataannya di lapangan masih ada PBS ataupun angkutan CPO yang mengangkut 15-20 ton. Dengan kata lain, jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat itu akan sia-sia kalau ketentuan tidak dipatuhi.<br /><br />Dengan adanya surat perintah menindak tegas angkutan yang melebihi tonasi yang disampaikan kepada Bupati dan Wali Kota bisa meminimalisir kerusakan jalan milik Negara dan Pemprov Kalteng.<br /><br />"Sore dan malam hari, khususnya di Kabupaten Sukamara, Lamandau, Kotawaringin Barat, Seruyan, Kotawaringin Timur dan Katingan, kendaraan besar dengan mengangkut hasil produksi melebihi tonase mulai beroperasi. Itu harus segera ditindak," kata Teras. <strong>(das/ant)</strong></p>


















