Gubernur Kaltim Tolak UMK Penajam Paser Utara

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Timur menolak rekomendasi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Penajam Paser Utara tahun 2013 sebesar Rp1,9 juta lebih, karena penepatan UMK dinilai tidak sesuai prosedur. <p style="text-align: justify;">Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pengusaha (Apindo) Kabupaten Penajam Paser Utara, Mappema, Selasa mengatakan penolakan tersebut karena usulan penetapan UMK PPU 2013 tersebut, belum mendapat persetujuan dari dewan pengupahan setempat.<br /><br />"Pihak provinsi menyarankan mengundang dewan pengupahan kabupaten untuk melakukan sidang kembali membahas penetapan UMK 2013 itu," katanya.<br /><br />Hal tersebut, lanjut Mappema, sesuai dengan Undang-undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 38 huruf a. Serta Keputusan Presiden 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.<br /><br />"Kami berharap Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) PPU segera melakukan musyawarah dengan dewan pengupahan mambahas UMK bersama perwakilan perusahaan, buruh atau pekerja," ujarnya.<br /><br />Menurut Mappema, Pemerintah Provinsi (Pemrov) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransos) Kaltim menganulir rekomendasi Bupati PPU nomor 560/432/DST/XI/2012 tentang penetapan UMK PPU 2013 sebesar Rp1.903.262 atau 100 persen nilai standar kebutuhan hidup layak (KLH).<br /><br />"Surat penolakan provinsi tertanggal 12 Desember 2012 sudah kami terima, tapi sampai saat ini dewan pengupahan belum diundang. Kami ingin membahas kembali upah pekerja sebelum tahun ini berakhir," ucapnya.<br /><br />Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU, Sutiman, ketika dikonfirmasi terkait penolakan tersebut, mengatakan belum mengetahui Pemrov Kaltim menganulir surat rekomendasi penetapan UMK PPU 2013 yang ditandatangani Bupati PPU, Andi Harahap tertanggal 26 Novemberr 2012 lalu.<br /><br />"Kami belum bisa pastikan, karena surat resminya belum kami terima," katanya.<br /><br />Kabid Tenaga Kerja, Disnakersos Kabupaten PPU, Sorijan Sihombing menyatakan, usulan tersebut tidak ditolak. Namun hanya diminta untuk mengikuti mekanisme penetapan UMK.<br /><br />"Kemarin kan tidak melakukan proses pembahasan di Dewan Pengupahan. Makanya diminta lagi untuk dirapatkan ulang," ujarnya.<br /><br />Mengenai kapan pembahasan UMK, Sorijan belum bisa memastikan karena masih menunggu Kepala Disnakersos, Arnold Wayong dari Jakarta.<br /><br />Untuk diketahui, UMK sebesar Rp1.903.262 seperti yang direkomendasikan Bupati PPU, merupakan hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara hasil survei dewan pengupahan hanya sebesar Rp.1.718.545.<strong> (das/ant)</strong></p>