Gubernur Kaltim Usulkan Penghargaan ‘Muzakki Award’

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengusulkan pemberian penghargaan kepada para muzakki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat berupa ‘Muzakki Award’ untuk merangsang pengumpulan zakat baik perorangan, lembaga maupun perusahaan swasta. <p style="text-align: justify;"><br />"Saya yakin potensi zakat di Kaltim begitu besar. Saat ini angka kemiskinan di Kaltim sebesar 36,6 persen. Kita berharap dengan penyaluran berbagai macam bantuan oleh Baznas, angka kemiskinan ini harusnya dapat diturunkan melalui zakat dan program lainnya," kata Awang di Samarinda, Kamis.<br /><br />Menurut data Baznas Kaltim, zakat di Kaltim sebesar Rp30 miliar pertahun. Bantuan yang diberikan untuk mengangkat ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di antaranya melalui bantuan kepada usaha kecil, bagi pedagang kali lima, usaha pertanian, perikanan dan perkebunan.<br /><br />Awang juga berharap dengan zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan swasta dapat membantu masyarakat yang ada di sekitar perusahaan agar tidak miskin, memiliki pendidikan dan kesehatan sehingga kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi.<br /><br />"Saya yakin, coorpotare social responsibility (CSR) dapat digabung dengan zakat yang syariah dengan memberikan 2,5 persen dari keuntungan bersih perusahaan. Apalagi kita akan memiliki Forum Multi Stakeholder CSR," kata Awang.<br /><br />Pengumpulan dan penyaluran zakat di Kaltim diharapkan dapat membantu mengangkat kesejahteraan masyarakat dan menekan jumlah penduduk miskin. Potensi zakat yang besar di Kaltim diharapkan tidak saja tergali dari perorangan dan lembaga pemerintah, tetapi juga berasal dari perusahaan BUMN dan swasta yang beroperasi di Kaltim.<br /><br />Secara khusus, Awang menyorot badan pengumpul zakat selain Baznas yang juga memungut zakat dari masyarakat luas dan biasa menjamur di saat bulan Ramadhan.<br /><br />Gubernur menginginkan pengaturan terhadap izin pendirian LAZ (Lembaga Amil Zakat), di antaranya harus memiliki badan hukum, merupakan organisasi kemasyarakat Islam yang mengelola pendidikan, dakwah dan sosial, mendapat rekomendasi Baznas Provinsi ataupun Kabupaten/kota, dan harus memiliki kemampuan administrasi dan pengelolaan keuangan.<br /><br />"Bagi orang yang dengan sengaja bertindak sebagai Amil melakukan pengumpulan dan pendistribusian zakat tanpa izin pejabat yang berwenang, maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta," kata Awang. <strong>(das/ant)</strong></p>