Gubernur Keluarkan Surat Edaran Soal Efisiensi Kerja

oleh
oleh

ubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja. <p style="text-align: justify;">Juru Bicara Pemprov Kaltim S Adiyat di Samarinda, Rabu, mengatakan SE Nomor 065/8095/Org itu sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Pemerintah tertanggal 4 November 2014.<br /><br />Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak 1 Desember 2014 tersebut ditegaskan agar seluruh kegiatan instansi pemerintah dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali untuk kegiatan yang jumlah pesertanya melebihi kapasitas dari ruang pertemuan yang tersedia.<br /><br />Ia mengatakan poin penting lain dari surat edaran gubernur ini adalah imbauan untuk menyajikan makanan tradisional berbahan singkong dalam menu konsumsi berbagai rapat/pertemuan. Imbauan ini sebagai perwujudan dari seruan surat edaran Menpan dan RB.<br /><br />"Sebelum adanya surat edaran Menpan dan RB ini, sesungguhnya gubernur telah mengeluarkan surat edaran nomor 065/301/Org pada 20 Januari 2014 tentang Pola Hidup Sederhana Aparatur Pemerintah dan Penghematan Energi serta Efisiensi," kata Adiyat yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Kaltim.<br /><br />Jadi ini semacam penegasan saja, kata dia, karena sebelum adanya surat edaran Menpan dan RB, gubernur telah melakukannya sejak awal tahun lalu.<br /><br />Adiyat menjelaskan gubernur juga meminta dilakukan penghentian rencana kegiatan konsinyering/focus group discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti di hotel dan villa/cottage resort, selama masih tersedia fasilitas ruang pertemuan yang memadai di instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.<br /><br />Dia mengatakan gubernur juga mengingatkan agar dilakukan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan instansi masing-masing secara berkala setiap enam bulan dan melaporkannya kepada gubernur.<br /><br />"Batas akhir penyelenggaraan seluruh kegiatan instansi pemerintah yang menggunakan fasilitas di luar kantor adalah sejak diterbitkannya surat gubernur ini," kata Adiyat.<br /><br />Surat edaran gubernur ini ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan RSJD Atma Husada Mahakam dan instansi vertikal, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).<br /><br />"Kepada mereka juga diminta untuk menyosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh jajaran hingga unit organisasi terkecil. Dan yang lebih penting, melaksanakan dan mematuhi ketentuan tersebut secara konsisten dan sungguh-sungguh," ujarnya. (das/ant)</p>