Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang SH mengatakan, berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, awal kemarau sebagian besar wilayah Kalteng dimulai minggu ketiga Juni dan pekan kedua Juli mendatang. <p style="text-align: justify;">"Indikasi kemarau ini sudah terlihat dari hasil pemantauan satelit NOAA pada 1 sampai 23 Juni 2011, dengan jumlah titik api di wilayah Kalteng sebanyak 144 titik," kata Agustin Teras Narang, di Palangka Raya, Selasa.<br /><br />Menurutnya, peningkatan jumlah titik api pada Juni 2011 tersebut terdeteksi secara siginifikan dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.<br /><br />Dalam rangka mengantisipasi bencana kebakaran dan asap di Kalteng tahun 2011, ia mengingatkan bupati/wali kota terhadap butir kesepakatan bersama yang telah ditandatangani pada rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan.<br /><br />"Butir kesepakatan itu adalah, melaksanakan secara konsisten rencana aksi pencegahan dan penindakan hukum terhadap pelaku pembakar, hutan, lahan, dan pekarangan tahun 2007-2010, sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.<br /><br />Butir berikutnya, sebut dia, meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui sosialisasi secara terpadu dan terus menerus, melaksanakan program PLTB serta pembinaan secara intensif kepada para peladang atau petani berpindah-pindah menjadi menetap dari tinmgkat kecamatan hingga desa.<br /><br />?Butir selanjutnya, melakukan pengawasan terhadap usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan, membuat kebijakan yang merupakan solusi bagi para peladang atau petani yang membakar ladangnya dengan cara terkoordinir dan terawasi dengan baik, dan meningkatkan upaya deteksi dini maupun pemadaman dini? terangnya.<br /><br />Dijelaskannya, terkait dengan butir-butir kesepakatan tersebut, ia meminta perhatian serius bupati/walikota untuk melaksanakannya secara konsisten dan bertanggungjawab. Berkenaan dengan solusi terhadap kebiasaan masyartakat yang membuka lahan dan pekarangan dengan cara membakar, maka diperluka pencegahan melalui kebijakan pemerintah daerah.<br /><br />?Pemerintah Provinsi Kalteng telah membuat Peraturan Gubernur Kalteng No : 52/2008 yang telah diubah melalui Peraturan Gubernur No : 15/2010. Perubahan ini hanya difokuskan pada kewenangan luasan pemberian ijin pembukaan lahan dan pekarangan dengan cara membakar secara terbatas dan terkendali kepada kepala desa,? tegasnya.<br /><br />Kemudian, sambung dia, khusus bagi para pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, diingatkan kembali untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan pembakaran walaupun dengan dalih apapun juga.<br /><br />"Kepada instansi terkait dan instansi teknis yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, agar mengawasi secara ketat setiap perusahaan perkebunan yang akan atau sedang melakukan pembukaab lahan," katanya menegaskan. <strong>(phs/Ant)</strong></p>