Gubernur Mencabut Dua Sk Tentang Peredaran Kayu

oleh
oleh

Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, Sipet Hermanto mengatakan, dua Surat Keputusan Gubernur tentang Peredaran kayu olahan untuk masyarakat dan pemanfaatan kayu ulin dicabut. <p style="text-align: justify;"><br />"SK Gubernur No.188/2004, tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu oleh Masyarakat di Wilayah Kalteng, pada awalnya dibuatkan untuk menertibkan pengangkutan kayu olahan oleh masyarakat untuk keperluan bahan bangunan dan pertukangan di Kalteng yang saat itu belum diatur secara jelas," kata Sipet Hermanto, di Palangka raya, Jumat. <br /><br />Menurutnya, dalam perkembangannya Kementerian Kehutanan menerbitkan Permenhut No. P.55/Menhut-II/2006, tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, di antaranya telah mengatur secara detil mengenai mekanisme peredaran hasil hutan termasuk pengangkutan kayu olahan untuk kebutuhan masyarakat. <br /><br />"Dengan adanya Permenhut No.P.55/Menhut-II/2006, maka substansi yang diatur dalam Keputusan Gubernur No.188/2004 sudah tidak relevan lagi," ujarnya. <br /><br />Dia mengatakan begitu juga terhadap SK Gubernur No. 418/2003, tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemanfaatan Kayu Ulin di Wilayah Kalteng, pada awalnya dibuat untuk mengakomodir keinginan masyarakat untuk memanfaatkan Kayu Ulin guna mendorong pemerataan peningkatan usaha dan pendapatan bagi masyarakat sekitar hutan. <br /><br />"Tahun 2006, Menhut menetapkan ketentuan pemungutan kayu Ulin oleh masyarakat di wilayah Kalteng, sebagaimana surat No. S.147/Menhut-VI/2006, yakni izin pemungutannya oleh bupati dan dapat diperdagangkan hanya di wilayah Pulau Kalimantan," katanya. <br /><br />Menurut dia, dari surat itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan surat Dirjen BPK No. S.669/VI-BPHA/2006, yang mengatur pelaksanaan teknis pemungutan Kayu Ulin atau Belian. Namun implementasi peraturan tersebut di lapangan kurang berjalan optimal, pemungutan Kayu Ulin di hutan negara cenderung tidak terkendali, terutama menyangkut perizinan, limit diameter dan peredarannya. <br /><br />"Disamping itu, dikhawatirkan mengancam kelestariannya, mengingat tergolong salah satu jenis pohon yang dilindungi, namun diperkenankan ditebang setelah mencapai limit diameter 60 centimeter ke atas," tegasnya. <br /><br />Kemudian, sambung dia, pascadiundangkannya PP No. 6/2007 jo No. 3/2008, tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Pemanfaatan Hutan, pada tahun 2009 diterbitkan Permenhut No. P. 46/Menhut-II/2009, yang memberikan peluang pemungutan Kayu Ulin untuk kebutuhan masyarakat yang sifatnya tidak diperdagangkan. <br /><br />Dia mengatakan, Gubernur Kalteng, sesuai surat yang ditujukan kepada bupati/walikota No. 522.2.21/250/Dishut tanggal 9 Februari 2010, telah menyampaikan tata cara pemenuhan kayu lokal di wilayah kabupaten/kota, berdasarkan Permenhut No. P.07/Menhut-II/2009 sekaligus fasilitasi pemenuhannya. <strong>(das/ant)</strong></p>