Gubernur : Pajak Rokok Lindungi Kesehatan Masyarakat

×

Gubernur : Pajak Rokok Lindungi Kesehatan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, pajak rokok sebagai salah satu upaya pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. <p style="text-align: justify;">Selain itu, sebagai tindak lanjut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009, lanjutnya dalam mengantar Raperda tentang pajak rokok di Kalsel, yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD provinsi setempat, Selasa.<br /><br />Karenanya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut, bentuk pemanfaatan pajak rokok itu, antara lain berupa pembangunan/pengadaan, pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan.<br /><br />Selain itu, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan sosialisasi serta iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok.<br /><br />"Sebagai contoh mengenai kampanye bahaya merokok bagi kesehatan. Hal tersebut menjadi sangat logis, mengingat dewasa ini iklah rokok begitu dominan di tanah air," ujar orang nomor satu di jajaran pemerintah provinsi itu.<br /><br />"Dominasi iklan rokok, tidak memungkinkan bagi pemerintah menandingi iklan tersebut dengan iklan layanan sosial yang berasal dari pendapatan negara atau daerah," lanjutnya.<br /><br />Oleh karena itu, dengan adanya pajak rokok diharapkan dana bagi hasil kepada daerah akan dapat membantu dalam program atau kegiatan yang berkaitan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat, terutama yang disebabkan asap rokok.<br /><br />Pasalnya dalam UU 28/2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanahkan, paling sedikit 50 persen dari penerimaan pajak rokok yang diteria daerah dialokasikan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.<br /><br />"Ketentuan tersebut mengandung tujuan yang mulia, karena sesuai latar belakang penetapannya oleh pemerintah," tandasnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah.<br /><br />"Sesuai UU 28/2009 itu, peraturan daerah pajak rokok akan diberlakukan tahun 2014. Karena pasal 181 UU 28/2009 menegaskan, pemberlakuan pajak rokok lima tahun setelah terbitnya undang-undang tersebut," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Dalam rapat paripurna yang juga dihadiri tiga wakil ketua DPRD Kalsel itu, gubernur juga menjelaskan Raperda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. <strong>(das/ant)</strong></p>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses