Gubernur: Penataan Perangkat Daerah Tetap Sesuai Perundang-Undangan

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin menyatakan, penataan organisasi perangkat daerah tingkat provinsinya tetap menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi, sesuai peraturan perundang-undangan. <p style="text-align: justify;">Pernyataan itu menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda perubahan atas Perda 6/2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, disampaikan, Kamis.<br /><br />Namun dalam jawaban yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kalsel, H Isra Ismail pada rapat paripurna DPRD tingkat provinsi tersebut, gubernur tak menjawab langsung pertanyaan Fraksi PKS terkait Raperda perubahan atas Perda 6/2008.<br /><br />Orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut, menerangkan, dalam pembentukan organisasi perangkat daerah, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.<br /><br />"Karena itu, dasar utama dalam setiap penyusunan perangkat daerah dalam suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yangf menjadi kewenangan daerah, yaitu urusan wajib dan urusan pilihan," tandasnya.<br /><br />Oleh sebab itu pula, mengenai besaran organisasi perangkat daerah maupun perubahan-perubahan yang terdapat dalam Raperda perubahan atas Perda 6/2008, sekurang-kurangnya mempertimbangan beberapa faktor, antara lain kondisi keuangan.<br /><br />Selain itu, kebutuhan daerah, cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas, luas wilayah kerja dan kondisi geografis, jumlah dan kepadatan penduduk, potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang ditangani.<br /><br />Dalam jawabannya, gubernur juga sependapat dan menyambut positif saran Fraksi PKS DPRD Kalsel, yang menyarankan, dalam pembantukan organisasi perangkat daerah agar dapat menyesuaikan dengan prinsip anggaran yang berbasis kinerja (money follow function).<br /><br />Sebelumnya, Fraksi PKS DPRD Kalsel dalam pemandangan umum terhadap Raperda perubahan atas Perda 6/2008, mempertanyakan, apakah organisasi perangkat daerah yang akan dibentuk mengikuti prinsip ramping struktur dan kaya akan fungsi.<br /><br />Rapat paripurna DPRD Kalsel dengan angenda jawaban/tanggapan gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap Raperda perubahan atas Perda 6/2008 itu, dipimpin wakil ketuanya, Muhammad Iqbal Yudianoor, didampingi rekannya Fathurrahman.<strong> (phs/Ant)</strong></p>