Gubernur: Pengadilan Tipikor Diharapkan Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan keberadaan pengadilan tindak pidana korupsi di daerah itu diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. <p style="text-align: justify;">"Kita sadari bahwa krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah yang sedang terjadi saat ini, sungguh sangat memprihatinkan. Erosi kepercayaan khususnya terhadap aparatur penegak hukum nampaknya masih belum reda," katanya melalui Wakil Gubernur Kalteng, Achmad Diran, di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />Oleh karena itu, penanganan kasus yang berlarut-larut dan terkesan lamban hendaknya harus dihindari, karena selain menimbulkan berbagai kecurigaan dan penafsiran negatif, juga dapat mengakibatkan kehilangan momentum sehingga tidak memberi dampak positif dalam penegakkan hukum, citra aparatur pemerintah yang berwibawa.<br /><br />Demikian pula kaitannya dalam hal tindak pidana korupsi yang sangat jelas selama ini semakin meluas dan sangat merugikan pembangunan serta keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas.<br /><br />"Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasanya harus dilakukan secara luar biasa pula," katanya.<br /><br />Pemerintah Provinsi Kalteng sangat mendukung keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Palangka Raya, ini dibuktikan dengan menghibahkan lahan sebagai tempat didirikannya gedung Pengadilan Tipikor, katanya Dengan berdirinya Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ini, diharapkan tujuan dari visi dan arahan kebijakan pembangunan daerah Kalteng dapat sejalan dan selaras dalam perwujudan kepemerintahan yang baik.<br /><br />"Kami menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat Kalteng agar dapat secara bersama memerangi korupsi yang sangat merugikan kita bersama," katanya.<br /><br />Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya terdiri dua tingkat dengan luas 1080 meter kuadrat dibangun diatas lahan seluas 0,4 hektare. <strong>(phs/Ant)</strong></p>