Gubernur: Perda Kereta Api Bukan Diubah Tapi Tambah Pasal

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menegaskan pihaknya bukan mengubah peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang penyelenggaraan perkeretaapian, melainkan menambah pasal persyaratan yang mengacu pada standar nasional. <p style="text-align: justify;">Apabila Fraksi di DPRD mengerti kriteria standar internasional dalam membangun kereta api maka akan setuju ada penambahan pasal di perda nomor 13 tahun 2013 itu, kata Teras Narang di Palangka Raya, Jumat.<br /><br />"Pembangunan kereta api di Kalteng inikan melibatkan pihak swasta yang berinvestasi mencapi Rp50 triliun lebih. Kalau ada yang kurang mengerti kenapa harus menambah pasal, ya Fraksi itu harus belajar lagi," ucapnya.<br /><br />Gubernur Kalteng dua periode dan akan berakhir per 4 Agustus 2015 itu menyebut ada pihak tertentu yang pura-pura tidak setuju, bahkan tidak senang dengan pembangunan kereta api dari Puruk Cahu melalui Bangkuang sampai ke Batanjung itu.<br /><br />Dia menegaskan Pemerintah Pusat, melalui Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyampaikan secara tegas kepada Pemerintah Provinsi Kalteng agar pembangunan kereta api sepanjang 425 kilometer tetap dilanjutkan.<br /><br />"Pemerintah Nasional saja sudah setuju, kenapa masih ada saja yang pura-pura tidak setuju. Intinya, kereta api go head, lanjut terus. Semuanya sudah selesai kok," kata Teras Narang.<br /><br />Sebelumnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa Persatuan Pembangunan (KBPP) DPRD Kalteng mempertanyakan alasan pengajuan perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dari Puruk Cahu melalui Bangkuang hingga Batanjung.<br /><br />Juru bicara Fraksi KBPP DPRD Gunawan mengatakan Perubahan raperda ini belum masuk agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 dan seolah harus menjadi prioritas dibandingkan raperda lain.<br /><br />"Pemerintah Provinsi Kalteng harus memberikan penjelasan secara mendasar dan desakan apa sehingga raperda perkeretaapian ini harus segera dibahas," ucapnya.<br /><br />Perjanjian kerja sama pembangunan jalur kereta api umum dari Puruk Cahu ke Batanjung melalui Bangkuang sepanjang 425 kilometer tersebut, telah ditandatangai Penanggung Jawab Perjanjian Kerja sama (PJPK dengan Direktur Utama PT Perkeretaapian Tambun Bungai (PT PTB) per 14 Januari 2015.<br /><br />"Pemprov juga harus memberikan penjelasan terkait perusahaan tersebut. apakah telah sangat berpengalaman di bidang perkeretaapian dan bagaimana isi perjanjiannya," kata Gunawan. (das/ant)</p>