Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak mengatakan kewajiban perusahaan untuk memberikan hak masyarakat untuk ikut berusaha, sebab ada kewajiban perusahaan memberi jatah 20 persen lahan dari luas perusahaannya. <p style="text-align: justify;">"Misalnya dalam aturan telah ditetapkan setiap perusahaan di subsektor perkebunan kelapa sawit wajib memberi lahan minimal 20 persen dari luasan lahan perkebunan yang dimilikinya," kata Awang di Samarinda, Sabtu.<br /><br />Setiap perusahaan wajib melaksanakan program yang menjamin perlindungan pemberian hak atau hak adat dan ulayat masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah perusahaan itu beroperasi, katanya.<br /><br />Tata aturan tersebut menurut Gubernur, wajib ditaati setiap pengusaha atau investor selain sebagai upaya memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan juga bagian upaya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.<br /><br />"Saat ini masih banyak masyarakat hidup dalam kemiskinan di sekitar perusahaan, utamanya di pedesaan. Padahal, tata aturan yang dibuat pemerintah tidak lain untuk meningkatkan kepedulian perusahaan untuk mendukung program perintah," kata Awang.<br /><br />Khususnya program-program prorakyat yang diharapkan mampu melibatkan masyarakat untuk berusaha sehingga mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Sebaliknya, mampu membuka kesempatan dan peluang usaha serta terbuka lapangan kerja, katanya.<br /><br />"Banyak program pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan yang diharapkan pemerintah mampu dilakukan setiap pengusaha. Misalnya sinergi antara perusahaan dengan perkebunan masyarakat," kata Awang.<br /><br />Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat sekitar perusahaan yang dituduh bahkan ditangkap hanya karena ikut berusaha di sekitar perusahaan. Sebaiknya, perusahaan sudah memahami tata aturan yang telah dibuat pemerintah, katanya.<br /><br />"Paling utama selain menjaga kondusifitas kegiatan perekonomian di daerah juga upaya bersama dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan pengangguran," kata Awang.<br /><br />Perkebunan sawit harus menyisihkan 20 persen dari luasan areal kebunnya juga kehutanan memberikan lahan untuk kegiatan hutan rakyat, katanya. (das/ant)</p>