Home / Tak Berkategori

Gubernur: Raperda Pertanahan Perlu Kajian Mendalam

- Jurnalis

Jumat, 6 Desember 2013 - 06:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Ariffin berpendapat raperda tentang penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di provinsi tersebut perlu kajian lebih mendalam. <p style="text-align: justify;">"Dalam masalah pertanahan ini pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan, kecuali hanya memfasilitasi," katanya dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin wakil ketuanya H Riswandi di Banjarmasin, Jumat.<br /><br />"Kewenangan masalah pertanahan tetap berada pada Badan Pertahanan Nasional (BPN), kendati di daerah-daerah ada kantornya, tapi pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan," lanjutnya.<br /><br />Gubernur Kalsel dua periode itu menyatakan, pada prinsipnya menyambut positif raperda yang merupakan inisiatif DPRD dan atas usul Komisi I tingkat provinsi tersebut.<br /><br />Pertanahan memang tidak pernah lepas dari masalah terutama berkenaan dengan sengketa lahan, baik yang berhubungan kepemilikan hak atas tanah maupun masalah ganti rugi tanah untuk kepentingan pembangunan.<br /><br />"Pembangunan itu sendiri bisa yang berasal dari pemerintah, pemerintah daerah serta perusahaan baik badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) maupun swasta atau perorangan," demikian Rudy Ariffin.<br /><br />Sebelumnya Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel selaku pengusul Raperda tersebut berpendapat kebijakan lokal akan bisa menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan.<br /><br />Kebijakan lokal tersebut, menurut Komisi I yang membidangi pertahanan, keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) itu, antara lain musyawarah mufakat yang sudah menjadi tradisi sejak lama di masyarakat Banjar, Kalsel.<br /><br />"Memang penyelesaian melalui musyawarah mufakat merupakan penyelesaian di luar pengadilan. Tapi penyelesaian dengan cara tersebut juga dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan di negara kita," kata juru bicara Komisi I Susan.<br /><br />Selain itu, kebijakan lokal merupakan penyelesaian yang tergolong efesien dan efektif sebagaimana pengalaman selama ini, katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>

Berita Terkait

Bupati Wempi Tinjau Pasar Murah Ramadan di Malinau Utara, Warga Antusias Berburu Sembako Murah
Kepala Kesbangpol Sintang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H
Kesbangpol Sintang Koordinasi dengan Polres Bahas Situasi dan Kondisi Daerah
 Bupati Sintang Jamuan Makan Malam Bersama Petinggi GMII
Oknum Anggota Polsek Seberuang Dikenai Sanksi Adat “Pamali” oleh Masyarakat Adat Kantuk
Pemprov dan UBT Bahas Peluang Kuliah bagi Anak Daerah Kaltara
Bahas Tapal Batas Bupati Berau Ketemu Bupati Kutai Timur
Wakil Bupati Sintang Dampingi Tim Wasev Sterad Tinjau TMMD ke-127 di Kapuas Kanan Hilir

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 09:45 WIB

Bupati Wempi Tinjau Pasar Murah Ramadan di Malinau Utara, Warga Antusias Berburu Sembako Murah

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:26 WIB

Kepala Kesbangpol Sintang Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bahas Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:20 WIB

Kesbangpol Sintang Koordinasi dengan Polres Bahas Situasi dan Kondisi Daerah

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:38 WIB

 Bupati Sintang Jamuan Makan Malam Bersama Petinggi GMII

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:54 WIB

Oknum Anggota Polsek Seberuang Dikenai Sanksi Adat “Pamali” oleh Masyarakat Adat Kantuk

Berita Terbaru

Eksekutif

 Bupati Sintang Jamuan Makan Malam Bersama Petinggi GMII

Jumat, 6 Mar 2026 - 22:38 WIB