Gubernur: Semua Perusahaan Harus Berkantor Di Kaltim

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengatakan mulai tahun 2015 ini semua perusahaan yang mengelola sumber daya alam di provinsi setempat harus memiliki kantor di daerah itu, sehingga lebih mudah melakukan koordinasi. <p style="text-align: justify;">"Guna membuat perusahaan mau berkantor di Kaltim, maka kami segera membuat peraturan daerah (Perda) tentang kedudukan perusahaan pengelola SDA harus berkantor di Kaltim," katanya di Samarinda, Kamis.<br /><br />Sebenarnya, kata gubernur, permintaan agar perusahaan mau membuat kantor di Kaltim sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu, yakni ketika dirinya menjabat gubernur pada enam tahun sebelumnya, tetapi hingga kini perusahaan-perusahaan tersebut masih berkantor di Jakarta.<br /><br />Hal itu terjadi lantaran permintaan yang dilakukan masih bersifat imbauan, belum ada produk hukum yang mengaturnya. Dengan adanya perda, maka kelak semua perusahaan pengelola SDA wajib berkantor di Kaltim.<br /><br />Menurut ia, keinginan agar perusahaan berkantor di Kaltim, tidak lain untuk memudahkan koordinasi dalam keterlibatan sektor swasta membangun daerah, karena selain pemerintah daerah yang membangun, ada peran perusahaan yang membantu demi percepatan pembangunan, termasuk cepat mengatasi keadaan ketika ada masalah dengan masyarakat.<br /><br />Dia melanjutkan, sejak dia menjabat Gubernur Kaltim periode 2008-2013, dilanjutkaan periode 2013-2018, hingga kini tidak ada satu pun pimpinan perusahaan yang hadir saat diundang rapat, karena semua berkantor di Jakarta.<br /><br />Manajemen perusahaan selalu mengutus orang-orang di bawahnya yang tidak memiliki kapasitas menentukan kebijakan, sehingga rapat yang seharusnya mendapat keputusan saat itu juga, menjadi mentah karena ketidakhadiran pemimpin perusahaan.<br /><br />Dia juga mengatakan ada salah satu pimpinan perusahaan yang beroperasi di Kaltim, baru mengetahui dirinya sebagai gubernur saat bertemu dan berbincang ketika berada dalam satu pesawat.<br /><br />Padahal idealnya, tambah Awang Faroek, apabila mereka beroperasi di Kaltim, maka sudah seharusnya pemimpin perusahaan itu membangun komunikasi dengan dirinya selaku kepala daerah.<br /><br />"Untuk itu, semua harus berkantor di Kaltim. Jangan hanya mengeruk kekayaan alamnya saja, tetapi tidak pernah melihat kondisi masyarakat di sekitar perusahaan yang masih banyak yang miskin," katanya menegaskan.<br /><br />Menurut gubernur, dalam penerapan kantor di daerah operasional, hampir semua negara menerapkan hal yang sama, misalnya di Amerika Serikat yang menetapkan semua perusahaan pengelola SDA, kantornya harus ada di negara bagian lokasi operasionalnya. (das/ant)</p>