Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan telah menerima surat keputusan pengangkatan dan pelantikan Bupati Gunung Mas terpilih periode 2013-2018 Hambit Bintih yang berpasangan dengan Arthon Dohong. <p style="text-align: justify;">OLeh karena itu Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemerintah Provinsi telah diintruksikan berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menindaklanjuti SK pengangkatan dan pelantikan Bupati Gunung Mas, kata Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Kamis.<br /><br />"Pemprov Kalteng ingin mengetahui pendapat KPK di mana tempat yang layak diadakannya pelantikan tersebut. Kalau mengenai waktu pelantikannya sudah jelas, yakni 31 Desember 2013," tambah dia.<br /><br />Orang nomor satu di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila itu mengusulkan dua tempat pelantikannya, yakni di gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas ataupun di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).<br /><br />Dia mengatakan usulan di DPRD Gunung Mas mempertimbangkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan melalui sidang istimewa, dan jika tidak memungkinkan maka di kantor Kemendagri.<br /><br />"Sekarang ini tinggal menunggu informasi dari KPK, karena pihak Kemendagri sudah dikomunikasikan dan tidak mempermasalahkan lokasi pelantikannya. Jadi ditunggu saja tempatnya di mana," kata Teras.<br /><br />Gubernur Kalteng itu mengatakan DPRD Kabupaten Gunung Mas tidak mempermasalahkan kasus hukum Hambit Binti, melainkan justru mengajukan agar agar segera dilantik demi menjaga serta mempercepat pembangunan di wilayah setempat.<br /><br />Terkait kasus hukum yang sedang dijalani Bupati Gunung Mas terpilih, dirinya menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum dan tidak akan mencampuri prosesnya serta lebih menekankan di ranah pemerintah.<br /><br />"Hambit Binti memang sedang ditahan KPK, tapi setahu saya akan diizinkan untuk mengikuti pelantikan. Itulah kenapa saya mengintruksikan Biro Adpum mengonsultasikannya. Tunggu saja," demikian Teras. <strong>(das/ant)</strong></p>