Gubernur Tetapkan Kuota Haji Kabupaten/Kota Se-Kalbar

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Barat Cornelis telah menerbitkan keputusan tentang penetapan kuota haji seluruh kabupaten dan kota di provinsi ini pada 2014. <p style="text-align: justify;">"Secara keseluruhan, kuota haji untuk Kalbar 1.872 orang, termasuk tim haji daerah," kata Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Kalbar Abdul Rojak di Pontianak, Kamis.<br /><br />Berdasarkan keputusan tersebut, Kota Pontianak mendapat kuota sebanyak 449 orang. Kemudian Kabupaten Sambas sebanyak 235 orang, Kabupaten Sanggau 235 orang, Kabupaten Sintang 103 orang.<br /><br />Kabupaten Pontianak mendapat alokasi 134 orang, Kabupaten Kapuas Hulu 95 orang, Kabupaten Ketapang 186 orang.<br /><br />Kemudian Kabupaten Landak sebanyak 40 orang, Kabupaten Bengkayang 47 orang, Kabupaten Melawi 76 orang.<br /><br />Kota Singkawang 80 orang, Kabupaten Sekadau 44 orang, Kabupaten Kubu Raya 228 orang, Kabupaten Kayong Utara 57 orang, dan Tim Pelaksana Haji Daerah/Tim Kesehatan Haji Daerah sebanyak 13 orang.<br /><br />Sedangkan untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, sesuai Perpres No 49/2014, jamaah Kalbar menggunakan embarkasi Batam dikenakan biaya 3.043,9 dolar AS.<br /><br />Sementara pelunasan biaya pelaksanaan haji daerah tahun ini, dari tanggal 11 Juni sampai 9 Juli. "Peraturan Menteri Agama yang mengatur pembayaran sudah ditandatangani Plt Menag," kata dia.<br /><br />Ia menambahkan, jika hingga 9 Juli kuota haji tidak terpenuhi, pembayaran diperpanjang dari tanggal 14-17 Juli.<br /><br />Namun jika tetap tidak terpenuhi, pembayaran biaya haji akan diperpanjang lagi pada 21-24 Juli. "Kalau sampai tanggal tersebut kuota tidak terpenuhi, maka sisa kuota dikembalikan ke masing-masing provinsi dan atau kabupaten/kota untuk diisi sesuai dengan nomor urut porsi berikutnya sampai dengan sepuluh hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama," katanya.<br /><br />Pembayaran disetor ke rekening Menteri Agama melalui bank penerima setoran haji. Jamaah yang telah melakukan pelunasan wajib melapor ke kantor Kementerian Agama kabupaten/kota selambat-lambatnya tiga hari setelah pelunasan dengan menyerahkan bukti setor lunas.<strong> (das/ant)</strong></p>