Gubernur Tetapkan UMP Kaltim Rp2.161.253

oleh
oleh

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menetapkan upah minimum provinsi tahun 2016 sebesar Rp2.161.253, setara dengan nilai kebutuhan hidup layak di daerah setempat. <p style="text-align: justify;">"Sebelum menetapkan UMP 2016, saya sudah menanyakan pendapat akhir dari perwakilan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha. Menurut saya ini adalah keputusan terbaik bagi buruh dan pengusaha," kata Awang Faroek usai rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim di Samarinda, Jumat.<br /><br />UMP Kaltim tahun 2016 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 561/K.694/2015 dan segera diikuti penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Ia memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim yang telah memfasilitasi penetapan UMP, sehingga tidak muncul gesekan dan konflik antara pekerja dengan pengusaha.<br /><br />Awang Faroek mengingatkan agar nilai UMK tidak lebih rendah dari nilai KHL atau UMP, sehingga penetapan upah tidak menjadi kendala serius dan mengganggu iklim investasi secara keseluruhan.<br /><br />"Setelah UMP ditetapkan, segera UMK juga ditetapkan. Tapi ingat, nilainya tidak boleh lebih rendah dari KHL dan buruh harus menerima nilai upah yang layak," tegasnya.<br /><br />Angka UMP sebesar Rp2.161.253 tersebut merupakan standar upah terendah bagi pekerja lajang dengan tahun kerja pertama dan akan berlaku sejak 1 Januari 2016.<br /><br />Gubernur menjelaskan penetapan UMP mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya ekonomi, sosial dan yuridis.<br /><br />Aspek ekonomi terkait perlambatan ekonomi yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, di mana sektor usaha juga mengalami banyak pukulan akibat perlambatan tersebut.<br /><br />"Pertumbuhan ekonomi Kaltim hanya 1,5 persen, sedangkan inflasi masih sangat tinggi. September lalu inflasi bahkan mencapai 7,3 persen," tambah gubernur.<br /><br />Aspek sosial juga menjadi pertimbangan, khususnya terkait dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kaltim yang hingga Oktober 2015 sudah mencapai 11.471 orang.<br /><br />Sedangkan terkait aspek yuridis, khususnya setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, menyatakan bahwa gubernur harus menetapkan UMP 2016 selambat-lambatnya pada 1 November 2015.<br /><br />"Kami tidak mungkin menunggu peraturan menteri sebagai tindak lanjut PP 78 Tahun 2015. Kita harus memberi kepastian kepada pekerja dan juga pengusaha," kata Awang Faroek. (das/ant)</p>