Gubernur Tolak Raperda Dispora Palangka Raya

oleh
oleh

Pejabat Gubernur Kalimantan Tengah Hadi Prabowo menolak rancangan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga kota Palangka Raya. <p style="text-align: justify;">Ditolaknya raperda tersebut berdasarkan Surat Gubernur Kalteng nomor 180/1023/HUK yang diterbitkan pada tanggal 20 Oktober 2015 dengan mencantumkan beberapa point sebagai dasarnya, kata Karo Humas dan Protokol Pemprov Kalteng Marianitha di Palangka Raya, Senin.<br /><br />"Ada beberapa poin kenapa raperda Dispora Palangka Raya itu belum disetujui. Salah satunya hasil pemetaan urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur dalam pasal 24 undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," katanya.<br /><br />Selain itu, lanjut Marianitha, pertimbangan penolakan raperda tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 120/253/SJ per 16 Januari 2015 tentang penataan perubahan perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan konkuren, hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan menurut UU no23/2014.<br /><br />Alasan lainnya urat Menteri Dalam Negeri nomor 871/4003/OTDA per 8 Oktober 2015 perihal penataan kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah pengganti Peraturan Pemerintah no41/2007 akan selesai Desember 2015.<br /><br />"Itu semua pertimbangan tidak dapat disetujuinya Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispora Palangka Raya sebagaimana yang diusulkan Wali Kota Palangka Raya kepada Pemerintah Provinsi Kalteng," ucap dia.<br /><br />Karo Humas dan Protokol Pemprov Kalteng menyebut Raperda Dispora tersebut disampaikan Pemerintah Kota Palangka Raya pada tanggal 28 September 2015, yakni surat nomor 180/612/HUK/2014.<br /><br />Dia mengatakan surat tersebut mohon evauasi/klarifikasi satu buah Raperda serta dalam rangka pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.<br /><br />"Gubernur Kalteng bersama Biro Hukum Pemprov Kalteng sudah melakukan pengkajian dan evaluasi, ternyata ada beberapa hal yang belum dipenuhi raperda Dispora itu, makanya tidak disetujui," demikian Marianitha. (das/ant)</p>