Sebanyak 300 bungkus plastic ukuran 2 Kg dan 1 Kg gula pasir merk CSR buatan Malaysia dan Minuman Keras (Miras) 487 botol ukuran 170 ML arak merk Benson buatan Malaysia dan 12 botol ukuran 600 ML arak merk Gagong buatan Malaysia, serta 12 botol ukuran 600 ML, arak merk Pelayar Emas buatan Malaysia, sekitar pukul 20.30 wib pada Senin (13/02/2012) belum lama ini berhasil disita oleh petugas Kepolisian Polres Kabupaten Kapuas Hulu tepatnya di Jalan Lintas Utara Dusun Panggilingan Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Utara. <p style="text-align: justify;">Peryataan ini disampaikan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Dhani Kristianto, SIK kepada Wartawan, Kamis (23/02/2012).<br /><br />Dikatakan Dhani awalnya pada tanggal 10 feberuari 2012 lalu, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah maraknya beredar dan penjualan gula dan minuman keras yang berasal dari Malaysia, setelah mendapatkan laopran tersebut Polres Kapuas Hulu melakukan pengembangan dan penyelidikan. <br /><br />“Awalnya Kita mendapatkan informasi dari masyarakat,” cetusnya.<br /><br />Menindak lajuti informasi masyarakat tersebut, kata Dhani akhirnya pada tanggal 13 februari 2012 lalu pihaknya mendapatkan informasi lagi bahwa ada sebuah mobil pick up hitam dan diduga membawa barang-barang yang berasal dar Negara Malaysia, setelah itu Petugas melakukan Patroli pukul 20.00 wib di jalan Lintas Utara, petugas menemukan sebuah mobil pick up warna hitam tersebut melintas, setelah itu petugas langsung melakukan pembututan hingga mobil berhenti disebuah rumah.<br /><br />Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut ternyata di belakang mobil pick up berisi gula dan minuman keras beralkohol yang berasal dari Negara Malaysia milik M. Saleh Ontol Alias Ontol Bin Hasan Basri yang tinggal di Jalan Lintas Utara Dusun Panggilingan Desa Sibau Hilir Kecamatan Putussibau Selatan, Saat ini kata Dhani kasus tersebut masih dalam tahap proses Unit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu.<br /><br />Kata Dhani, tersangka dijerat pasal 62 ayat (1) Yo pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-undang RI. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 58 huruf h dan k Yo pasal 36 ayat (2) Undangundang No.7 Tahun 1996 tentang pangan. dengan ancaman penjara paling lama 5 Tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliyar. <br /><br />“Jadi kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan,” tandasnya. <strong>(phs)</strong></p>















