SINTANG, KN — Bupati Sintang, Jarot Winarno mengirim surat ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik (Kemenpan-RB). Surat tersebut berisikan permohonan Pemerintah Kabupaten Sintang tentang kebutuhan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Agama pada Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021.
Surat yang dikirim pada 5 Maret 2021 tersebut, untuk menanggapi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1313/M.SM.01.00/2020, perihal pengusulan kebutuhan guru PPPK dan perbaikan usulan ASN tahun 2021.
Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta agar Kemenpan-RB mempertimbangkan membuka formasi untuk guru agama. Sebab, Dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tersebut, tidak termasuk untuk guru agama.
“Surat tersebut menyampaikan permohonan agar dalam Program Pengangkatan Sejuta PPPK Guru Tahun 2021 tersebut, tidak hanya diperuntukan bagi guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama, tapi juga diharapkan bisa menampung formasi guru agama untuk SD dan SMP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang,” kata Jarot.
Menurut Jarot, dari total keseluruhan guru yang terdata dalam data guru dan tenaga kependidikan (Dapodik) yang berjumlah 1.762 orang, guru agama hanya tercatat 63 orang. Sementara guru kelas ada 423 orang dan guru mata pelajaran non guru agama sebanyak 301 orang.
“ Ini untuk kelompok usia guru 35 tahun ke bawah sebanyak 787 orang,” ungkapnya.
Sementara untuk guru dengan kelompok usia diatas 35 tahun, sebanyak 975 guru. Rinciannya, guru kelas sebanyak 585 orang, guru agama 117 orang, dan guru mata pelajaran non guru agama 273 orang.
Surat yang dilayangkan Pemkab Sintang kepada Kemenpan-RB ini juga untuk merespon aspirasi yang disampaikan oleh Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Keatas atau GTKHNK35+) Kabupaten Sintang terkait permohonan usulan formasi guru agama, dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Pemkab Sintang kekurangan guru agama juga, sehingga kita minta agar dalam program pengangkatan sejuta guru PPPK bisa mengakomodir untuk guru agama juga. Sebab, program pengangkatan sejuta guru PPPK yang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya untuk menampung guru kelas dan guru mata pelajaran non guru agama saja. Kami harap Kemendikbud juga dapat menampung formasi guru agama untuk Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemkab Sintang yang memang kurangnya masih banyak,” harap Jarot. (GS)