Guru Bersertifikat Harus Bekerja Profesional

oleh
oleh

Guru yang diperhatikannya kesejehteraan dari pemerintah dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugasnya. Apalagi dengan adanya tunjangan profesi bagi guru yang sudah bersertiifikasi, sudah seharusnya bekerja tulus dan menjadi abdi negara. <p style="text-align: justify;">Bupati Melawi, Panji mengatakan dirinya  memang tidak meragukan profesionalisme guru. Namun demikian dia tetap  berharap kepada para guru untuk menjalankan tugas dengan tulus dan penuh pengabdian. <br /><br />“Guru juga harus punya sudut pandang bahwa tugas mereka tidak hanya sebatas administrasi sebagai aparatur. Tapi yang penting nilai pengabdian yang tulus,” ungkapnya belum lama ini.<br /><br />Lebih lanjut Panji mengatakan, dirinya juga menilai, banyak guru yang bertugas di pedalaman sudah mendapat perhatian dari pemerintah, mulai dari berbagai tunjangan, termasuk tunjangan profesi yang diberikan pada guru bersertifikasi.  <br /><br />“Negara sudah memberikan penghargaan yang cukup juga. Sekarang untuk Melawi sudah mencapai Rp 33 miliar per tahun,” ujarnya.<br /><br />Panji menuturkan, pemerintah tetap berupaya menginventarisir berbagai persoalan dan masalah yang masih banyak dihadapi guru. Panji juga meminta kepada Disdikbud Melawi, persoalan yang mendasar  agar bisa dijawab oleh pemerintah sesuai dengan prioritas yang ada dan kemampuan daerah. <br /><br />“Ini juga terkait dengan profesi guru agar nantinya kinerja mereka bisa ditingkatkan,” ucapnya.<br /><br />Pada kesempatan itu, Ia berharap kepada guru yang sudah bersertifikasi pendidik, supaya menunjukkan bahwa sertifikasi ini menunjukkan sesuatu yang khusus bagi guru tersebut.  Karena mereka memiliki kelebihan dibandingkan dengan guru kebanyakan yang belum bersertifikasi.<br /><br />“Dari sisi pekerjaan mereka bertanggung jawab dengan sertifikasi tersebut. Makanya tanggung jawab moril harus lebih dari yang lain, dari kemampuan, keteladanan dan mampu menunjukkan kelebihannya di bandingkan guru lainnya,” tuturnya.<br /><br />Menurutnya, guru zaman dulu masuk ke dalam desa tidak pernah berpikir untuk kembali ke kota. Dulu guru masuk ke alur sungai tidak menuntut jalan aspal. “Mereka tidak pernah bilang, tidak akan mati kita tidak ada listrik. Guru zaman dulu tidak pernah mengeluh tidak ada sinyal,” ucapnya.<br /><br />Semangat tersebut, tambahnya, boleh dipertahankan bagi para guru yang hidup di era modern. Tentunya sebagai manusia modern, guru juga berhak menuntut infrastruktur yang layak. Tapi kalau Pemda belum mampu jangan lalu seakan-akan tidak bisa apa-apa. <br /><br />Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Melawi, Joko Wahyono mengatakan saat ini  ada 654 guru yang sudah bersertifikat pendidik. Jumlah ini baru sebatas guru di tingkat SD dan SMP karena untuk SMA sederajat sudah beralih kewenangan ke provinsi. <br /><br />“Sekarang, tidak bisa hanya mendaftar untuk bisa menjadi guru bersertifikasi. Dia harus ikut uji kompetensi guru (UKG). Tahun ini ada 49 guru yang ikut PLPG,” ungkapnya.<br /><br />Kata Joko, setiap tahun semua guru harus mengikuti UKG. Hal ini dilakukan untuk mengukur kemampuan guru dalam melakukan proses belajar mengajar. Untuk guru yang bersertifikasi, namun tidak lulus UKG memang belum ada sanksinya. <br /><br />“Skor UKG standarnya sekarang 65. Hanya memang hasil UKG guru-guru di Melawi masih dibawah standar,” pungkasnya. (KN)</p>