Guru Kontrak dan Guru Honor di Melawi Terancap Tak di Gaji

oleh
oleh

Pada tahun 2018 mendatang belum ada kejelasan dari mana sumber anggaran untuk membayar honor atau kontrak yang berada di SMA/SMK. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Melawi, Joko Wahyono saat konfirmasi mengatakan, sejak tahun 2017 sesuai pelaksanaan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, selain dari SMA/SMK yang guru PNS, tenaga kontrak sampai tahun 2016 yang dibiayi oleh kabupaten Melawi, semuanya beralih ke Pemerintah Provinsi. <br /><br />“Hanya saja untuk guru-guru kontrak yang sekarang mengajar di SMA/SMK di Kalimantan barat khususnya, sampai sekarang masih menyisakan permasalahan. Karena sampai dengan tahun 2017 ini mereka masih dibiayi oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Kalau untuk mereka yang PNS sudah tidak ada permasalahan, namun ini yang honor,” ungkapnya ditemui wartawan di kantornya, Rabu (13/12).<br /><br />Lebih lanjut Joko mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kata Joko, pihaknya sudah berkonsultasi dan berkomunikasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalbar, bahkan sudah berulang kali dilakukan.  <br /><br />“Mereka mengatakan memang tidak mempunyai dana untuk membayar gaji guru kontrak tersebut. Mengingat terbatasnya dana dan dampak dari pelimpahan PNS yang begitu besar ke Pemerintah Provinsi Kalbar, khusus PNS guru kurang lebih 5000 orang,” ujarnya.&lt;br /><br />Dengan keterbatasan dana tersebut, sehingga ditahun 2017 pun, Pemerintah Provinsi Kalbar, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi tidak punya anggaran untuk membayar gaji para guru kontrak yang peralihan dari kabupaten/kota khususnya Kabupaten Melawi. <br /><br />“Namun menurut keterangan dari Kepala Dinas Provinsi, mereka masih berupaya meminta tambahan anggaran dari Pemerintah Pusat, walaupun sampai hari ini belum ada jawaban,” tuturnya.<br /><br />Saat ini, pihak provinsi berharap agar gaji guru kontrak ini ditangani oleh Pemerintah Kabupaten.  Sementara untuk Kabupaten Melawi khususnya di Pos Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2017, sudah tidak menyiapkan anggaran untuk gaji guru kontrak yang mengajar di SMA/SMK. <br /><br />Karena tahun lalu sudah tidak dianggarkan, maka tahun ini juga belum dianggarkan, terlebih ditahun 2018, anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Melawi menurun drastis. <br /><br />“Ini dampak dari menurunnya DAU kita dan juga karena ada skala-skala prioritas yang harus dilaksanakan pembangunannya oleh Pemerintah Kabupaten Melawi,” ujarnya.<br /><br />Misalnya pembangunan tiga jembatan, kemudian akan membangun SD regrouping yang memerlukan biaya yang sanbngat besar. Sehingga  untuk biaya guru kontrak tersebjut tidak dianggarkan. <br /><br />“Bahkan waktu kami membuat Rencana Kerja Anggaran (RKA) di bulan Juli dan Agustus 2017, peritungan kami bahwa guru-guru tersebut sudah bisa dibiayi oleh Pemerintah Provinsi. Makanya kami hanya anggarkan untuk guru kontrak yang sekarang mengajar di SD dan SMP,” pungkasnya. (KN)</p>