Meskipun sudah terikat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) namun setiap guru Negeri masih diperbolehkan mengajar disekolah swasta. <p style="text-align: justify;">Hal tersebut guna untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik khususnya untuk sekolah swasta, demikian diungkapkan Kadis Pendidikan Kabupaten Sintang, YAT Lukman Riberu, belum lama ini.<br /><br />Menurut Lukman, Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang tidak berlaku diskriminasi terhadap sekolah swasta, termasuk menarik guru negeri dari sekolah tersebut.<br /> <br />Guru negeri masih diijinkan mengajar di sekolah swasta hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan, jelas Lukman.<br /><br />“Kebijakan menarik guru negeri dari sekolah swasta sampai saat ini belum dapat diterapkan di Kabupaten Sintang, kita masih ijinkan karena sama-sama memiliki misi mencerdaskan kehidupan bangsa ” ungkap Lukman. <strong>(*)</strong></p>

















