Guru PNS Keluhkankan Pemotongan Gaji Rp 40 Ribu

oleh
oleh

Sejumlah guru PNS di Kabupaten Melawi mengeluhkan adanya pemotongan terhadap gaji mereka yang dikatakan pemotongan gaji tersebut untuk simpanan wajib. <p style="text-align: justify;">Pemotongan gaji guru PNS sebesar Rp 40 ribu tersebut dilakukan tanpa ada sosialisasi sehingga banyak guru yang menerima gaji merasa terkejut dengan besarnya potongan di dalam daftar gaji pada bulan April ini.<br /><br />"Guru-guru PNS di Melawi  pada heboh dengan adanya potongan Rp 40 ribu untuk setiap orang. Katanya pemotongan tersebut untuk bayar koperasi pegawai negeri. Tapi kenapa belum ada sosialisasinya ya?," tanya<br /><br />Seorang guru PNS yang tak mau menyebutkan namanya, Selasa (03/04/2012) menyatakan, dari informasi yang beredar dikalangan para guru, potongan gaji sebesar Rp 40 ribu tersebut akan diberlakukan selama empat bulan berturut-turut. Namun sangat disayangkan, peruntukkannya yang kurang jelas, karena menurut guru tersebut, soal terbentuknya KPN juga belum pernah ada sosialisasinya.<br /><br />Menanggapi keluhan para guru tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Melawi, Paulus menjelaskan, potongan gaji sebesar Rp 40 ribu yang diberlakukan kepada seluruh CPNS dan PNS di Melawi merupakan simpanan wajib dan simpanan pokok dalam Koperasi Pegawai<br />Negeri (KPN) Melawi.<br /><br />"Karna kita sudah memiliki KPN yang mana ketua KPNnya adalah saya sendiri. Potongan Rp 40ribu tersebut untuk simpanan wajib dan simpanan pokok,ha ini juga sudah disosialisasikan melalui Surat Edaran Bupati Melawi nomor 518/195/kpn/2012 tentang Koperasi Pegawai Negeri tanggal 22 Februari 2012," katanya.<br /><br />Lebih lanjut Paulus menjelaskan, sosialisasi tentang pemotongan gaji tersebut dari Disdik sendiri sudah disampaikan langsung kepada seluruh  kepala sekolah melalui berbagai kegiatan rapat kerja yang dilaksanakan Disdik. Selain itu surat edaran tentang keputusan hal tersebut juga sudah disampaikan ke sekolah melalui UPT-UPT.<br /><br />"Karena dalam hal ini kita tidak mungkin mensosialisasikannya ke seluruh guru yang ada di Melawi. Karna ada seribuan guru PNS di Kabupaten Melawi ini. Jadi kita hanya menyampaikan melalui kepala<br />sekolah masing-masing," jelasnya.<br /><br />Di Tambahkan Paulus, bila masih ada guru yang tidak tahu mengenai pembentukan KPN ataupun soal potongan gaji tersebut, bisa jadi karena kepala sekolahnya tidak menyampaikan hal tersebut kepada rekan-rekan guru. Namun,dalam hal ini  upaya mensosialisasikan nya sudah dilakukan<br />oleh Disdik, apalagi memang potongan gaji  tersebut berlaku untuk seluruh PNS di Kabupaten Melawi.<br /><br />Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati itu, dijelaskan bahwa simpanan pokok anggota KPN sebesar Rp 100 ribu yang diangsur selama empat bulan. Jadi perbulannya Rp 25<br />ribu.Selain simpanan pokok, ada pula simpanan wajib yang dipotong langsung dari gaji pegawai sebesar Rp 15 ribu setiap bulannya. <br /><br />“Karena pemotongan dilakukan mulai April ini. Jadi jumlah angsuran simpanan wajib sebesar Rp 25 ribu dan simpanan pokok per bulan sebesar Rp 15 ribu sehingga total potongan untuk KPN menjadi Rp 40 ribu,”jelasnya<br />mengakhiri.<strong> (phs)</strong></p>