Hadapi Perubahan Sistem Pelaporan Keuangan, Pemkab Sintang Gelar Bimtek

oleh
oleh

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengubah dan meningkatkan standar akuntansi dan tatacara pelaporan keuangan pemerintah dari berbasis kas menjadi berbasis akrual. <p style="text-align: justify;">Basis Akrual adalah penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya, bukan pencatatan pada saat pendapatan tersebut diterima ataupun biaya tersebut dibayarkan (Cash Basis). Demikian disampaikan Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M. Si saat membuka bimbingan teknis implementasi akuntansi berbasis akrual di Aula CU Keling Kumang pada Senin, 3 Agustus 2015. <br /><br />“Ada dua metode pencatatan akuntansi, berbasis kas dan berbasis akrual. Akuntansi berbasis kas berarti hanya mencatat transaksi pada saat terjadinya transaksi kas. Akuntansi berbasis akrual selain mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas, juga mencatat jumlah hutang dan piutang organisasi. Oleh karena itu, akuntansi berbasis akrual memberikan gambaran yang lebih akurat atas kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas” jelas Bupati Sintang. <br /><br />“Namun, jelas bahwa catatan menggunakan basis akrual lebih kompleks daripada basis kas. Lebih jauh lagi, basis akrual mendukung penggunaan anggaran sebagai teknik pengendalian. Karena pada basis kas, pembayaran hanya direkam jika hal itu telah dilakukan, sementara pembayaran kewajiban dapat dilakukan dengan jarak waktu tertentu setelah timbulnya kewajiban itu sendiri. Untuk alasan penganggaran, organisasi dapat lebih baik menggunakan akuntansi berbasis akrual” tambahnya.<br /><br />Untuk mengadopsi akuntansi basis akrual, organisasi akan memerlukan informasi seperti pendapatan atas investasi yang belum jatuh tempo. Organisasi juga akan memerlukan informasi mengenai kewajiban keuangan masa depan yang dapat diperkirakan jumlahnya. Dengan komputerisasi sistem akuntansi, upaya yang diperlukan untuk menjaga informasi ini dapat dilakukan secara memadai.<br /><br />Sesuai dengan aturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan merupakan bagian dari paket bidang keuangan, dalam mengelola keuangan haruslah diketahui bersama, transparansi dan akuntabilitas.<br /><br />Penggunaan basis akrual merupakan salah satu ciri dari praktek manajemen keuangan modern pada sektor publik, yang bertujuan untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai biaya (cost) pemerintah dan meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di dalam pemerintah dengan menggunakan informasi yang diperluas, tetapi berdasarkan keluar masuknya KAS.<br /><br />“Peserta harus memperhatikan dengan seksama penjelasan yang disampaikan oleh narasumber, agar dapat menyusun laporan keuangan dengan sesuai standar akuntansi pemerintahan yang diatur didalam peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010” harap Milton Crosby. <br /><br />“saya mendukung diselenggarakan bimbingan teknis ini, guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap aparatur di bidang pelaporan keuangan berbasis akrual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini diupayakan agar tidak terjadi kekeliruan dan ketidakpahaman dalam pengelolaan keuangan” tambahnya. <br /><br />Laporan keuangan berbasis akrual sendiri menjadi tantangan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Barat pada tahun 2015. <br /><br />Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang pada tahun 2012, 2013 dan 2014 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun masih menggunakan laporan keuangan berbasis kas. <br /><br />Pemerintah Pusat mewajibkan seluruh pemerintah daerah membuat laporan keuangan berbasis akrual mulai tahun 2015 ini.  (Rilis Humas)</p>