Home / Tak Berkategori

Hakim Pontianak Vonis Idha Delapan Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2014 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli dalam pembacaan vonis, Selasa, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara, denda Rp200 juta terhadap terdakwa Idha Endri Prastiono kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara. <p style="text-align: justify;">"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sehingga kami menjatuhkan vonis delapan tahun penjara, denda Rp200 juta," kata Torowa Daeli di Pontianak.<br /><br />Menurut dia apabila terdakwa tidak membayar uang denda Rp200 juta, maka hukumannya ditambah selama enam bulan kurungan penjara. "Hukuman terdakwa juga dikurangi selama dia (terdakwa) menjalani masa tahanan," ujarnya.<br /><br />Adapun hal-hal yang memberatkan, yakni akibat perbuatan terdakwa berdampak ketidakpercayaan masyarakat kepada aparat hukum. Sementara hal yang meringankan, selama dalam persidangan terdakwa bersikap sopan, kata Torowa.<br /><br />Kasus Tipikor yang diperkarakan tersebut, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar, dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.<br /><br />Sementara itu, terdakwa Endri Prastiono menyatakan menolak putusan hakim tersebut, sehingga mengajukan banding.<br /><br />JPU Kejati Kalbar Juliantoro Hutapea menyatakan menerima putusan hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta itu.<br /><br />Menurut dia sudah hak terdakwa untuk menerima atau menolak putusan majelis hakim tersebut.<br /><br />Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Idha Endri Prastiono selama delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta, serta subsidair enam bulan kurungan penjara.<br /><br />JPU menuntut Indha dalam kasus dalam perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik orang berperkara, sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar.<br /><br />Menurut JPU terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga melanggar pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001, dan pasal 374 KUHP.<br /><br />Sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim PN Pontianak dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir satu jam setengah kemudian, atau sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan aparat kepolisian menjaga sidang Tipikor tersebut, baik di dalam maupun luar ruangan Pengadilan Negeri Pontianak.<br /><br />Dalam Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polda Kalbar, Jumat (10/10) merekomendasikan terduga pelanggar AKBP Idha Endri Prastiono dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena dianggap perbuatan Idha sudah terbukti bersalah melanggar kode etik dan disiplin. (das/ant)</p>

Berita Terkait

Markus Jembari Dorong Perusahaan Perkebunan Ikut Rawat Jalan Demi Kelancaran Akses di Sintang
Gebyar Apresiasi GTK 2025, Pemprov Kaltara Teguhkan Komitmen Untuk Menguatkan Peran Guru Di Era Digital
Seminar PGRI Kaltara Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Strategis Masa Depan
Tabligh Akbar Meriahkan Hut Ke-13 Kaltara, Perkuat Persatuan Dan Nilai Spiritual Masyarakat
Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Kecamatan Kelam Permai Gelar Bimtek Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa Menuju Pelayanan Publik Berkualitas
DPRD Sintang Apresiasi Langkah Inspektorat Gelar Rapat Pra Pengawasan 2025, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Transparan

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 21:52 WIB

Markus Jembari Dorong Perusahaan Perkebunan Ikut Rawat Jalan Demi Kelancaran Akses di Sintang

Jumat, 14 November 2025 - 14:16 WIB

Gebyar Apresiasi GTK 2025, Pemprov Kaltara Teguhkan Komitmen Untuk Menguatkan Peran Guru Di Era Digital

Jumat, 14 November 2025 - 14:12 WIB

Seminar PGRI Kaltara Tekankan Pendidikan Sebagai Investasi Strategis Masa Depan

Jumat, 14 November 2025 - 14:10 WIB

Tabligh Akbar Meriahkan Hut Ke-13 Kaltara, Perkuat Persatuan Dan Nilai Spiritual Masyarakat

Jumat, 14 November 2025 - 09:49 WIB

Melawi Siap Sambut Offroader Malaysia–Brunei yang Menginap di Hotel Lima Bintang Sebelum Taklukkan Alam Kalimantan

Berita Terbaru