Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (02/02/2011), memutuskan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi terdakwa Cornelius Kimha (55) dalam pengadaan baju hansip tahun anggaran 2008 dengan kerugian negara Rp1,3 miliar tetap dilanjutkan. <p style="text-align: justify;"><br />"Setelah kami mempelajari eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kami memutuskan menolak sehingga proses hukumnya tetap dilanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti," kata Majelis Hakim Ketua PN Pontianak Yunus Sesa. <br /><br />Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju hansip Pemerintah Provinsi itu menetapkan empat tersangka. <br /><br />Empat itu adalah Rukasi staf di lingkungan Kesbanglinmas, Cornelis Kimha mantan Kepala Kesbanglinmas yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kalbar, Tony Ferdy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesbanglinmas dan Donald Ginanjar rekanan kerja. <br /><br />Rukasi ditahan kejaksaan di Rutan Klas II A Pontianak sejak 25 Agustus lalu. Sementara tiga tersangka lainnya, tidak ditahan kejaksaan. <br /><br />Majelis Hakim Ketua PN menjelaskan, keberatan terdakwa yang telah disampaikan melalui penasihat hukumnya, bahwa kasus itu bukan termasuk Tipikor tidak dapat diterima secara keseluruhan sehingga proses hukum kasus itu tetap berlanjut. <br /><br />Sidang lanjutan, menurut Yunus, akan kembali digelar, Rabu (9/2) mulai pukul 09.00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti. <br /><br />Dalam putusannya majelis hakim meminta terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara, jika terdakwa tidak dapat membayar uang tersebut, maka hartanya akan disita, kata Yunus. <br /><br />Sementara itu, penasihat hukum A Ambo Mangan menyatakan, menghormati keputusan dari majelis hakim yang memutuskan kasus itu untuk dilanjutkan. <br /><br />"Tetapi dalam proses hukum selanjutnya, kami meminta majelis hakim menegakkan hak-hak klien kami, dalam proses menghadirkan saksi dan barang bukti," ujarnya. <br /><br />Dalam dakwaan JPU, menganggap terdakwa (Cornelius) bersalah dalam pengadaan baju hansip tahun anggaran 2008 yang telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar dari total anggaran sebesar Rp4,51 miliar. <br /><br />Ini diperkuat dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan yang menemukan pengelembungan dalam pengadaan baju hansip itu berserta rekan kerja, PT Putraco Utama. <br /><br />Penggelembungan itu menurut JPU, karena dalam pengadaan baju itu tidak membuat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS). <br /><br />Ini yang dianggap bertentangan dengan Keppres No.80/2003 pasal 9 ayat (3) mengenai tugas dan tanggung jawab terdakwa, serta pasal 13 ayat (1) yang menyatakan pangadaan barang dan jasa wajib menggunakan HPS, terkait harga pasar menjelang dilaksanakannya pengadaan barang. <br /><br />Atas dugaan penggelembungan itu, JPU mengancam terdakwa dengan pasal berlapis, yakni ancaman pidana No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto 55 ayat (1) dan 65 (1) KUHP. <br /><br />Subsidair, UU No.21/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat (1) dan pasal 65 (1) KUHP. <br /><br />Sanksi tersebut, karena dianggap sengaja tidak memeriksa berkas penerimaan dan pemeriksaan barang dan jasa terkait penyerahan pengadaan baju hansip oleh PT Putraco Utama sebanyak 7.640 stel yang tidak sesuai dengan spesifikasi. <strong>(phs/Ant)</strong></p>