Harga bahan bakar minyak jenis premium atau bensin pada tingkat eceran di sejumlah tempat di Muara Teweh Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah terus mengalami kenaikan bervariasi antara Rp7.000 hingga Rp10.000 per liter. <p style="text-align: justify;">"Selain mahal, bensin juga sulit di cari banyak pedagang eceran yang tutup, sedangkan membeli BBM di SPBU harus ikut antri berjam-jam," kata seorang warga Muara Teweh, Septa, Kamis.<br /><br />Menurut Septa, tingginya harga bahan bakar minyak terutama bensin itu di kawasan Wonorejo Kelurahan Melayu Muara Teweh berkisar Rp9.000 sampai Rp10.ribu/liter.<br /><br />Sedangkan di tempat lainnya di dalam kota Muara Teweh bervariasi antara Rp7.000 – Rp8.000/liter "Kami tidak habis pikir di daerah ini ada tiga SPBU dan dua APMS yang semestinya mampu memenuhi kebutuhan BBM tapi faktanya harga mahal dan sulit didapat," katanya.<br /><br />Selain harga bensin, harga eceran BBM lainnya di Muara Teweh jenis solar berkisar Rp8.000 sampai Rp9.5000/liter sebelumnya hanya Rp6.000 – Rp7.000/liter dan minyak tanah di tingkat pangkalan antara Rp6.500 – Rp7.300/liter.<br /><br />Naiknya harga BBM ini sudah sangat memberatkan masyarakat, namun selama ini tidak ada upaya pemerintah daerah dan aparat kepolisian setempat untuk menertibkan para pedagang yang menjual harga diatas eceran tertinggi (HET).<br /><br />"Kami sangat mengharapkan ada tindakan pemerintah dan aparat untuk menurunkan harga bensin dan lainnya guna membantu masyarakat," kata Septa.<br /><br />Sebelumnya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara, Aswadin Noor mengatakan pihaknya kini sedang menyiapkan revisi ketetapan HET bahan bakar minyak jenis premium, solar dan minyak tanah.<br /><br />"HET bahan bakar minyak yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang," katanya.<br /><br />Menurut Aswadin, HET bahan bakar minyak jenis bensin, solar dan minyak tanah yang masih diberlakukan saat ini dibuat melalui Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 3 tahun 2009 tentang HET BBM pada enam kecamatan.<br /><br />Revisi HET BBM ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral Nomor 2 tahun 2009 tentang harga jual eceran BBM untuk kebutuhan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum.<br /><br />"Kami harapkan Juni atau Juli nanti HET sudah ditetapkan dan setelah diberlakukan setiap pedagang eceran dan pangkalan harus menempelkan harga eceran yang ditetapkan pemerintah daerah serta kami akan melakukan penertiban," katanya. <strong>(das/ant)</strong></p>