Hari Berkabung Daerah yang ditetapkan tiap 28 Juni untuk memperingati tragedi mandor gaungnya kurang sampai di Kabupaten Sintang, hanya kantor pemerintah saja yang memasang bendera setengah tiang. <p style="text-align: justify;">Pantauan Kapuas Pos di sekitar kota Sintang kemarin, hampir semua kantor pemerintah memasang bendera setengah tiang, namun tidak satupun terlihat ada bendera yang terpasang di rumah-rumah warga, termasuk beberapa rumah pejabat Pemkab Sintang yang tepantau.<br /><br />Sekretaris Daerah Sintang, Zulkifli HA mengatakan Pemerintah Daerah sudah menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Sintang untuk memasang bendera merah putih setengah tiang selama sehari penuh pada hari berkabung daerah.<br /><br />“Kami sudah sampaikan melalui RRI untuk seluruh masyarakat Sintang mengenai pemasangan bendera setengah tiang pada hari berkabung daerah ini,” kata dia.<br /><br />Selain itu untuk instansi pemerintah selain disampaikan edaran menaikkan bendera setengah tiang, juga diharapkan memasang spanduk dengan tema yang sudah ditetapkan dalam peringatan HBD ini.<br /><br />“Saya lihat semua instansi yang ada di Sintang sudah melaksanakan ini,” kata dia.<br /><br />Meskipun sudah disampaikan ke masyarakat dalam pemberitahuan melalui radio, tetap saja masih ada masyarakat tidak mengindahkan.<br /><br />“Yang jelas kita sudah sampaikan dan tentunya kedepan kami berharap masyarakat ikut memasang bendera setengah tiang karena HBD ditetapkan untuk menghormati mereka yang gugur dalam tragedi Mandor,” harapnya.<br /><br />Salah seorang warga Sintang, Heru mengaku tidak mengetahui kalau tanggal 28 Juni ini adalah Hari Berkabung Daerah yang telah ditetapkan pemerintah provinsi Kalbar.<br /><br />“Kami tidak tahu dan kebetulan memang tidak mendengar radio, jadi tidak tahu kalau ada pengumuman dari pemerintah daerah untuk memasang bendera setengah tiang hari ini,” ujarnya singkat<br /><br />Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peristiwa Mandor pada 28 Juni sebagai Hari Berkabung Daerah (HBD) Provinsi Kalimantan Barat, dalam Bab IV pasal 5 menetapkan peristiwa Mandor sebagai Hari Berkabung Daerah yang wajib dilaksanakan setiap tahunnya dengan kegiatan-kegiatan yang merenungkan dan memaknai kejuangan nasional tersebut dan salah satunya adalah meminta seluruh masyarakat Kalbar setiap tahun untuk mengibarkan bendera setengah tiang. <strong>(phs)</strong></p>